Suara.com - PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli dan direncanakan akan di akhiri sampai 20 Juli 2021. Pemerintah juga menyiapkan sanksi pelanggar PPKM Darurat.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat yang dikenakan kepada pelanggar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Sanksi tegas berdasarkan pasar KUHP akan diberikan kepada pelanggar setelah terlebih dahulu diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan kebijakan PPKM Darurat.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, terdapat pula Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang memenuhi penilaian telah sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Sanksi pelanggar PPKM Darurat tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Demikian informasi singkat tentang sanksi pelanggar PPKM Darurat. Mari jaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan fokus menjaga diri sendiri lebih dulu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Duh! Dijaga Petugas, Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Ini Pengendara Masih Bebas Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
7 Cara Membuat Pisau Stainless Steel Tetap Tajam Meski Sering Dipakai
-
Jokowi Umumkan Kuota Haji Tambahan, Fuad Hasan Langsung Telepon Dito Ariotedjo
-
Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, PSSI Sampaikan Sebuah Pesan
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Baterai 6000 mAh dengan Harga Rp1-5 Jutaan
-
Pasta Kacang Merah: Kisah Sederhana tentang Harapan, Stigma, dan Arti Kehidupan
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
3 Sabun Muka SymWhite 377 Terbaik untuk Pudarkan Flek Hitam, Lengkap dengan Review Pengguna!
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau