Suara.com - PPKM Darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli dan direncanakan akan di akhiri sampai 20 Juli 2021. Pemerintah juga menyiapkan sanksi pelanggar PPKM Darurat.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat yang dikenakan kepada pelanggar mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak yang melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212 dan 218. Sanksi tegas berdasarkan pasar KUHP akan diberikan kepada pelanggar setelah terlebih dahulu diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan kebijakan PPKM Darurat.
Sanksi pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu berupa pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP ialah berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Untuk menjerat para pelanggar kebijakan PPKM Darurat, terdapat pula Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang memenuhi penilaian telah sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Selain itu terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol kesehatan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. Sanksi pelanggar PPKM Darurat tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Demikian informasi singkat tentang sanksi pelanggar PPKM Darurat. Mari jaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan fokus menjaga diri sendiri lebih dulu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Duh! Dijaga Petugas, Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Ini Pengendara Masih Bebas Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik