Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Jakarta mencatat tingkat hunian/okupansi kamar hotel hanya 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen okupansi terutama di hotel-hotel non bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri/isoman untuk orang tanpa gejala atau OTG.
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagj OTG.
"Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
Dia menyampaikan, sektor perhotelan diproyeksikan mengalami pemulihan pada 2023. Selama masa transisi dua tahun itu pelaku bisnis perhotelan dituntut berinovasi dengan berbagai kondisi dan teknologi.
Langkah jangka pendek, PHRI mengharapkan adanya "cost reduction" atau efisien mengingat belum ada permintaan (demand) dari calon tamu hotel. Pemerintah diminta memberikan berbagai kelonggaran untuk sektor perhotelan.
Sedangkan untuk jangka panjang industri perhotelan perlu beradaptasi dengan intelijensi artifisial, menyiapkan paket-paket "staycation" keluarga, hingga mengedepankan aspek kesehatan sebagai nilai jual.
Sutrisno menjelaskan. kebijakan PPKM Darurat yang membatasi aktivitas masyarakat telah menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel.
Baca Juga: Apakah PPKM Darurat Akan Diperpanjang?
Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.
Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi Covid-19.
Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.
Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.
Guna menekan laju PHK, pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu "burden sharing" beban yang ditanggung. Misalnya beban ongkos listrik atau air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji