Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan seluruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih menjadi PNS. Desakan dari ICW itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan TWK.
Adanya temuan maladminstrasi itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan proses TWK itu telah merugikan 75 pegawai KPK karena dianggap tidak dinyatakan lulus. Apalagai 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," kata Kurnia melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).
ICW, kata Kurnia, turut meminta Presiden Joko Widodo memantau langsung bila korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ditindaklanjuti.
Bila tidak dilaksanakan oleh KPK dan BKN, kata Kurnia, Presiden Jokowi dapat langsung mengambil alih semua proses TWK yang diminta Ombudsman RI.
"Presiden mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil laporan ORI," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia mengharapkan Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs.
"KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan ORI," jelasnya.
Sebelumnya, ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata dia.
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sendirian, Benarkah?
-
Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
-
Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi