Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan seluruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih menjadi PNS. Desakan dari ICW itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan TWK.
Adanya temuan maladminstrasi itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan proses TWK itu telah merugikan 75 pegawai KPK karena dianggap tidak dinyatakan lulus. Apalagai 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," kata Kurnia melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).
ICW, kata Kurnia, turut meminta Presiden Joko Widodo memantau langsung bila korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ditindaklanjuti.
Bila tidak dilaksanakan oleh KPK dan BKN, kata Kurnia, Presiden Jokowi dapat langsung mengambil alih semua proses TWK yang diminta Ombudsman RI.
"Presiden mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil laporan ORI," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia mengharapkan Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs.
"KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan ORI," jelasnya.
Sebelumnya, ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata dia.
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sendirian, Benarkah?
-
Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
-
Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus