Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan seluruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk beralih menjadi PNS. Desakan dari ICW itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan TWK.
Adanya temuan maladminstrasi itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan proses TWK itu telah merugikan 75 pegawai KPK karena dianggap tidak dinyatakan lulus. Apalagai 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan serta mengembalikan posisi dan hak-hak Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," kata Kurnia melalui keterangannya, Kamis (22/7/2021).
ICW, kata Kurnia, turut meminta Presiden Joko Widodo memantau langsung bila korektif yang diberikan Ombudsman RI kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak ditindaklanjuti.
Bila tidak dilaksanakan oleh KPK dan BKN, kata Kurnia, Presiden Jokowi dapat langsung mengambil alih semua proses TWK yang diminta Ombudsman RI.
"Presiden mengambil alih proses dengan melaksanakan rekomendasi jika pimpinan KPK dan BKN tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana hasil laporan ORI," kata dia.
Lebih lanjut, Kurnia mengharapkan Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti laporan pegawai KPK dan koalisi masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs.
"KPK membuktikan dirinya independen dengan meneruskan indikasi Obstruction of Justice dalam laporan ORI," jelasnya.
Sebelumnya, ada tiga fokus Ombudsman RI dalam temuan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata dia.
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi TWK, 75 Pegawai KPK Bakal Gugat Firli Cs
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Presiden Jokowi Makan Sendirian, Benarkah?
-
Soal Maladministrasi TWK KPK, Mardani PKS: Ini Teguran Keras Buat BKN
-
Reaksi KPK Usai Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes Wawasan Kebangsaan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?