Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran Rp 8 triliun untuk pekerja terdampak Covid-19. Masing-masing pekerja akan menerima Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan bantuan subsidi upah (BSU) ini dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Ida dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," Ida menambahkan.
Ida kemudian berharap melalui BSU ini dapat terjalin hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga.
"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata dia.
Dengan adanya BSU ini Menaker Ida juga berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Dalam BSU 2021, jumlah calon penerima diperkirakan mencapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 triliun dan besaran yang diterima bagi setiap orang adalah Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, menurut Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaaan.
Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji Untuk Buruh, Masing-masing Orang Dapat Rp1 Juta
Adapun, kriteria pekerja yang mendapat BSU di antaranya pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap., sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," kata Ida. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional