Suara.com - Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Presiden Jokowi bahkan sudah menginstruksikan jajaran untuk menggunakan istilah baru terkait upaya pembatasan sosial dengan dalih untuk menekan laju Covid-19.
Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai bahwa pengubahan istilah tidak perlu menjadi atensi khusus.
"Soal pergantian istilah dari PPKM darurat menjadi PPKM level saya kira tidak perlu dijadikan atensi khusus," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (22/7
Terpenting, kata Nurhadi pemerintah dapat fokus mengefektifkan penanganan pandemi. Di mana angka penularan Covid-19 dapat diturunkan. Sementara di sisi lain, persoalan ekonomi juga bisa ditangani.
"Fokus kita sekarang bagaimana penanganan Covid ini bisa dilaksanakan secara maksimal, kasus positif Covid bisa ditekan dan perekonomian masyarakat bisa hidup normal kembali," ujarnya.
Alasan Lebih Sederhana
Diketahui, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, PPKM Level 4 mulai digunakan hingga pada 25 Juli 2021.
Luhut mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Reaksi Pelaku Usaha di Bandar Lampung
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).
Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan covid-19 khususnya varian Delta.
Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.
"Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosilogis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting."
Berita Terkait
-
Tuding Virus Corona Sengaja Dibuat, Babe Haikal: Saya Oposisi, Setuju Jokowi Mundur
-
Catat! Ini Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka Saat Relaksasi PPKM Darurat
-
Viral Sopir Truk Pengangkut Tabung Oksigen Disuruh Putar Balik Oleh Aparat, Publik Geram
-
Cairkan! 5 Syarat Buruh Dapat Gaji Tambahan Rp 1 Juta karena Jadi Korban PPKM
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!