Suara.com - Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan empat pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi pengetatan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Pertimbangan yang diambil oleh pemerintah Indonesia ini telah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh WHO," kata Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers secara online di Jakarta, Kamis (222/7/2021) sore.
Menurutnya, pertimbangan pertama adalah perhitungan kasus dan indikator epidemiologi di mana angka keterisian tempat tidur dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan serta menetapkan syarat kelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
Pertimbangan kedua adalah kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.
Pertimbangan ketiga, kata Wiku, yaitu aspirasi dan perilaku masyarakat yang nampak dengan adanya penurunan mobilitas serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasi pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
Pertimbangan keempat adalah dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah dan usaha mikro.
Wiku mengatakan pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
"Jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka relaksasi PPKM akan dilakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2021," ujarnya.
Wiku mengingatkan masyarakat bahwa kebijakan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Baca Juga: Bantah Satgas Covid-19, Wagub DKI Sebut Warga Jakarta Sudah Patuh Jaga Jarak
"Akan tetapi secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali," katanya.
Sesuai dengan riwayat alamiah, kata Wiku, evaluasi pelanggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14. "Dimohon kepada masyarakat agar tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!