Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan tak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Jika ada petugas atau aparat keamanan yang melanggar, harus dikenakan hukuman yang sama.
Hal ini dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza melalui pandangan fraksi PSI atas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ia menilai sanksi pidana bisa saja dilakukan, tapi penerapannya harus berlaku adil.
"Pemberian sanksi pidana pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja," ujar Anthony, dalam lembar pandangan fraksi PSI, Jumat (23/7/2021).
Tak hanya itu, Anthony juga meminta agar ada sanksi tegas bagi petugas Satpol PP yang melakukan pelanggaran seperti mengambil pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Hukuman yang diberikan harus tegas seperti pemecatan.
"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," katanya.
Karena itu, ia meminta dibuat pasal tambahan mengenai ketentuan pidana bagi aparat yang melanggar aturan ini. Ia tak mau nantinya ditemukan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh petugas sendiri.
"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tina Toon Tidak Setuju Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes, Usulkan Jadi PPSU Sementara
Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.
Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.
Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.
Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:
Pasal 32A
Berita Terkait
-
Kabar Jokowi-Maruf Lengser Prabowo Anies Ambil Alih Kekuasaan, Cek Faktanya?
-
Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis
-
Usulan Baru, PSI Minta Anies Berikan Warga Duit Rp150 Ribu Setelah Divaksin Covid
-
Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar