Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan tak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Jika ada petugas atau aparat keamanan yang melanggar, harus dikenakan hukuman yang sama.
Hal ini dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza melalui pandangan fraksi PSI atas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ia menilai sanksi pidana bisa saja dilakukan, tapi penerapannya harus berlaku adil.
"Pemberian sanksi pidana pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja," ujar Anthony, dalam lembar pandangan fraksi PSI, Jumat (23/7/2021).
Tak hanya itu, Anthony juga meminta agar ada sanksi tegas bagi petugas Satpol PP yang melakukan pelanggaran seperti mengambil pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Hukuman yang diberikan harus tegas seperti pemecatan.
"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," katanya.
Karena itu, ia meminta dibuat pasal tambahan mengenai ketentuan pidana bagi aparat yang melanggar aturan ini. Ia tak mau nantinya ditemukan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh petugas sendiri.
"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Tina Toon Tidak Setuju Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes, Usulkan Jadi PPSU Sementara
Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.
Berdasarkan draf usulan yang diterima, Anies meminta aturan dan sanksi bagi pelanggar masker diperketat. Jika dilakukan berulang kali, maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan selama tiga bulan atau denda Rp500 ribu.
Tak hanya itu, sanksi kurungan tiga bulan juga berlaku bagi pengusaha bidang transportasi termasuk penyedia aplikasi ojek online. Jika ada pelanggaran Prokes, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.
Terakhir, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha warung makan, kafe, restoran, dan sejenisnya. Apabila didapati melanggar aturan, maka hukuman maksimalnya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Berikut bunyi usulan revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes:
Pasal 32A
Berita Terkait
-
Kabar Jokowi-Maruf Lengser Prabowo Anies Ambil Alih Kekuasaan, Cek Faktanya?
-
Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis
-
Usulan Baru, PSI Minta Anies Berikan Warga Duit Rp150 Ribu Setelah Divaksin Covid
-
Kaget Sanksi Pidana Pelanggar Prokes Usulan Kapolda, Anggota DPRD DKI: Saya Salah Paham
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend