Suara.com - Perempuan selebgram di Aceh berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, karena diduga menimbulkan kerumunan massa saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021), mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi wanita itu sehingga menimbulkan keramaian orang.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ujar dia, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.
Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan, katanya.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata dia.
Baca Juga: Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait
-
Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
-
Kejati Aceh Buru 34 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur
-
BMKG: Waspada Potensi Puting Beliung hingga September di Aceh
-
Ngamuk di Bandara, Intip 5 Potret Seksi Gebby Vesta Berikut Ini
-
Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Terkini
-
Hadapi Perubahan Iklim, BRIN Dorong Riset Kelautan Indonesia-Tiongkok
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya
-
Cara Tentukan Arah Rumah Berdasarkan Weton, Jangan Asal Bangun agar Rezeki Lancar!
-
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Suap Impor
-
Lalu Lintas Selat Hormuz Lumpuh Parah, Iran Tolak Buka Jalur Pelayaran
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
-
Mengenal Mifthahul Jannah, Sosok di Balik Arah Kreatif Baru Buttonscarves
-
Polda DIY Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Aksi, Titik Rawan Sudah Dipetakan
-
4 Pilihan BB Cream Lokal SPF Tinggi untuk Tampilan Glowing dan Terlindungi