Suara.com - Perempuan selebgram di Aceh berinisial HK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, karena diduga menimbulkan kerumunan massa saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021), mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi wanita itu sehingga menimbulkan keramaian orang.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, ujar dia, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.
Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian. Penyegelan terhitung mulai 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan, katanya.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata dia.
Baca Juga: Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait
-
Jual Emas Tak Sesuai Kadar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
-
Kejati Aceh Buru 34 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur
-
BMKG: Waspada Potensi Puting Beliung hingga September di Aceh
-
Ngamuk di Bandara, Intip 5 Potret Seksi Gebby Vesta Berikut Ini
-
Selebgram Ngamuk di Bandara, Satgas Covid Jabarkan Syarat Terbang ke Gebby Vesta
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU