Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes tidak perlu dengan pidana atau denda uang, cukup dengan sanksi sosial dan diedukasi.
"Kami setuju kalau ada edukasi wabah covid ini, tapi kami tidak setuju dengan adanya jeratan hukum atau sanksi pemenjaraan, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan kejahatan kriminal, harusnya diberikan sanksi sosial yang lain," kata Dharma dalam diskusi virtual YLBHI, Minggu (25/7/2021).
"Kalau nyapu jalan, push-up atau edukasi yang lain ya kami masih setuju," sambungnya.
Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan saat menegakkan prokes Covid-19 selalu menindas rakyat kecil yang tetap harus keluar rumah untuk bertahan hidup.
"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Pol-PP yang jelas selalu ada gesekan dengan kami pelaku usaha atau masyarakat kecil ke bawah, jadi kami keberatan dengan Perda itu," katanya.
Warga Kampung Aquarium Jakarta Utara ini juga menegaskan bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menyuruh masyarakat diam di rumah saja.
"Apa yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada kami? ada bansos digembar-gemborkan, jujur saja di rumah saya sendiri ada 6 manusia yang harus dikasih makan, kalau kami diam di rumah hanya bergantung bansos Rp 300 ribu dibagi untuk 6 atau 4 kepala, cuma dapat Rp 2.500 satu orang, terus kami makan apa?" paparnya.
"Nah untuk beli masker saja satunya Rp 2.000, bagaimana kita mau hidup dan makan lagi?" imbuh dia.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
-
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
-
Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
-
Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi