Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes tidak perlu dengan pidana atau denda uang, cukup dengan sanksi sosial dan diedukasi.
"Kami setuju kalau ada edukasi wabah covid ini, tapi kami tidak setuju dengan adanya jeratan hukum atau sanksi pemenjaraan, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan kejahatan kriminal, harusnya diberikan sanksi sosial yang lain," kata Dharma dalam diskusi virtual YLBHI, Minggu (25/7/2021).
"Kalau nyapu jalan, push-up atau edukasi yang lain ya kami masih setuju," sambungnya.
Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan saat menegakkan prokes Covid-19 selalu menindas rakyat kecil yang tetap harus keluar rumah untuk bertahan hidup.
"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Pol-PP yang jelas selalu ada gesekan dengan kami pelaku usaha atau masyarakat kecil ke bawah, jadi kami keberatan dengan Perda itu," katanya.
Warga Kampung Aquarium Jakarta Utara ini juga menegaskan bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menyuruh masyarakat diam di rumah saja.
"Apa yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada kami? ada bansos digembar-gemborkan, jujur saja di rumah saya sendiri ada 6 manusia yang harus dikasih makan, kalau kami diam di rumah hanya bergantung bansos Rp 300 ribu dibagi untuk 6 atau 4 kepala, cuma dapat Rp 2.500 satu orang, terus kami makan apa?" paparnya.
"Nah untuk beli masker saja satunya Rp 2.000, bagaimana kita mau hidup dan makan lagi?" imbuh dia.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.
Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
-
Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes
-
Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
-
Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah
-
Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan
-
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
-
BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026
-
Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas