Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut masing-masing empat tahun penjara terhadap eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan mantan anak buahnya, Juli Amar Maruf.
Vonis itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).
Selain pidana badan, Leni dan Juli juga patut membayar uang denda masing-masibg mencapai Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf dan Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan, Senin (26/7/2021).
Jaksa pun turut memberikan pidana tambahan terdakwa Leni Marlena berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan, pidana tambahan terhadap terdakwa Juli Amar Maruf membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita dan dilelang," ucap Jaksa.
Kemudian untuk yang memberatkan terdakwa Leni dan Juli Amar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterima terkait tindal podana korupsi yang dilakukannya," ucap Jaksa.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang
Sedangkan hal meringankan Juli dan Leni bersikap sopan selama persidangan. Kemudian terdakwa pun belum pernah dihukum.
"Terdakwa maaih muda dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, Juli Amar Maruf telah merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System tahun 2016.
Tim Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyebut Leni dan Juli telah bersekongkol memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
Juli dan Leni selain memperkaya diri sendiri, turut memperkaya Rahardjo Pratjinho selaku pemilik PT. CMI Teknologi mencapai Rp60,3 miliar. Kemudian, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi