Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan evaluasi PPKM yang menyebutkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin, Luhut pun memandang perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2021).
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Dalam rapat tersebut, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus," pinta Luhut.
Menurut Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu, implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," pungkas Luhut.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja," katanya menjelaskan.
Selain itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," kata Menperin Agus. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat
-
Ada yang Sampai Ratusan Juta, Anggota DPR: Sudah Gila-gilaan, di Semua Daerah Obat Langka
-
Mensos Ungkap Penyebab Ada Warga yang Belum Terima Bansos Covid-19
-
Paling Sedikit dalam Sebulan, Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.662 Hari Ini
-
Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter