Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan evaluasi PPKM yang menyebutkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri, Senin, Luhut pun memandang perlu terus-menerus melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayah industri.
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya pada malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu, kami evaluasi lagi, perketat prokes agar tidak terjadi klaster baru," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7/2021).
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi PPKM, termasuk di wilayah industri. Evaluasi PPKM di wilayah industri bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri, antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Dalam rapat tersebut, diketahui berdasarkan data dari Kabupaten Karawang menunjukkan bahwa Covid-19 varian delta tersebar secara lebih cepat di wilayah industri dibandingkan nonindustri.
Akan tetapi, belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat.
"Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi dengan menggunakan best practice dari Kudus," pinta Luhut.
Menurut Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu, implementasi protokol kesehatan yang ketat itu akan menjadi standar bagi seluruh industri agar tetap beroperasi.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting," pungkas Luhut.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Mekanisme aturan tersebut, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk, serta mobilitas dan aktivitas pekerja," katanya menjelaskan.
Selain itu, pelaku industri wajib mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
"Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin," kata Menperin Agus. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, Kemenkes Didesak Berantas Permainan Obat
-
Ada yang Sampai Ratusan Juta, Anggota DPR: Sudah Gila-gilaan, di Semua Daerah Obat Langka
-
Mensos Ungkap Penyebab Ada Warga yang Belum Terima Bansos Covid-19
-
Paling Sedikit dalam Sebulan, Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.662 Hari Ini
-
Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat