Suara.com - Pengacara Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak sesuai KUHAP.
Menurut Syaefullah, KPK selama melalukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap eks Eks Direktur Pemeriksaan Keuangan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diklaimnya bukan sebagai ranah institusi KPK.
"Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannya juga ternyata bukan ranah KPK. Maka Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan," ucap Syaefullah, Selasa (27/7/2021).
Maka itu, Syaefullah bersama kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pun sudah mulai berjalan.
Pihak ternohon KPK pun sudah mengikuti sidang. Klaim Syaefullah lagi bahwa dalam sidang bahwa KPK dalam melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan tidak sesuai KUHAP.
"Bahwa terlihat dari hasil sidang-sidang tersebut termohon (KPK) dalam melaksanakan prosedur penyelidikan maupun penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP," ucap Syaefullah,
Syaefullah menjelaskan ketika pihak termohon KPK tidak memiliki alat bukti cukup dalam penetapan status tersangka Angin. Ia menganggap bahwa ketika surat perintah penyidikan (Sprindik) kliennya diterbikan pada 4 Februari. Selanjutnya, KPK pada 5 Februari langsung menetapkan Angin tersangka.
Apalagi, kata Syaefullah, pihak termohon KPK menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan bari dimulai pada 22 April 2021 serta penyitaan dimulai varu 31 Maret 2021.
"Sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, Jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," kata dia.
Baca Juga: KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
Maka itu, Syaefullah menilai atas dasar itulah penetapan tersangka Angin dilakukan sebelum KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan," katanya.
115 Bukti Digelontorkan KPK
Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan tersangka Angin dan sejumlah barang bukti kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ada sekitar lima poin permohonan KPK. Salah satunya majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan Angin Prayitno
Berita Terkait
-
KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
-
Dugaan Jual-Beli Kasus, Sidang Kode Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan
-
Dibongkar di Sidang, KPK Klaim Bakal Tanya Syahrial soal Lili Pintauli Diduga Bantu Kasus
-
Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!