Suara.com - Keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, menyumbang uang tunai senilai Rp 2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan covid-19 di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura Sulfikar Amir menilai ada fenomena philanthropy atau kedermawanan di situasi pandemi saat ini.
Sulfikar mengatakan bahwa fenomena tersebut marak terjadi di negara-negara makmur yakni ada kesadaran tanggungjawab sosial untuk membantu kepada yang membutuhkan.
"Dimana banyak orang kaya yang merasa punya tanggung jawab sosial dan kemudian membagi kekayaan mereka ke masyarakat lewat pendidikan, yayasan langsung ke pihak yang membutuhkan," ujar Sulfikar kepada Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya sikap kedermawanan yang dilakukan keluarga Akidi Tio harus diapresiasi oleh semua pihak.
"Nah seperti ini adalah gesture sebuah sikap kedermawanan yang perlu kita apresiasi. Terlepas dari pertanyaan orang-orang itu duit Rp 2 Triliun dari mana," ucap dia.
Sulfikar menuturkan, pemerintah seharusnya merasa tercolek dengan aksi kedermawanan keluarga Akidi Tio. Bagaimanapun kata Sulfikar, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan bantuan sosial kepada rakyatnya, terlebih di masa pandemi.
"Karena kan gimanapun pemerintah punya tanggung jawab yang lebih besar dari orang-orang seperti keluarga pak Akidi Tio," ucap Sulfikar.
"Jadi walaupun orang-orang kaya ini tentu memang perlu diapresiasi. Tapi sebenarnya kalau kita lihat yang namanya bantuan sosial itu adalah tanggung jawab negara," sambungnya.
Baca Juga: Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani
Dalam menangani permasalahan yang kompleks di masa pandemi kata Sulfikar, pemerintah tak bisa mengandalkan kedermawanan masyarakat dalam hal bantuan sosial.
"Karena walaupun semua orang kaya dikumpulkan, kemudian diminta kedermawanan mereka untuk menyelesaikan masalah pandemi, khususnya yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial atau bansos itu tidak menjawab pertanyaan," kata Sulfikar.
Sulfikar menyebut hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-undang. Dimana mekanismenya pajak yang dibayar masyarakat, kemudian dipakai negara untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Sehingga kata dia, negara atau pemerintah seharusnya berada di barisan terdepan dalam menyediakan kebutuhan masyarakat di masa pandemi.
"Jadi negara itu atau pemerintah itu paling depan di dalam menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi krisis seperti sekarang," ucap Sulfikar.
Lebih lanjut, Sulfikar mengatakan sikap kedermawanan keluarga Akidi Tio perlu diapresiasi, namun tidak perlu diglorifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP