Suara.com - Seorang pria Australia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara setelah mencoba membantu menjual suku cadang rudal Korea Utara (Korut) dan barang-barang lain yang bertentangan dengan sanksi PBB, kata pihak berwenang, Selasa (27/7/2021).
Chan Han Choi, pria berusia 62 tahun asal Sydney, didakwa pada 2017 dengan sejumlah pelanggaran, termasuk mencoba menengahi kesepakatan antara Korut dan Indonesia.
Setelah awalnya menyangkal tuduhan tersebut, Choi pada Februari akhirnya mengaku bersalah karena melanggar sanksi dengan menjadi perantara penjualan senjata dan materi terkait dari Pyongyang dengan imbalan produk minyak bumi. Dia juga mencoba mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.
Choi, seorang insinyur sipil yang lahir di Korea Selatan dan pindah ke Australia pada 1980-an, pekan lalu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
Penetapan hukuman itu mengakhiri persoalan yang digambarkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) sebagai penyelidikan kompleks dengan rentang internasional yang unik.
"Tindakan pria ini bertentangan dengan sanksi PBB (kepada Korut), yang berarti ada upaya besar dan keterlibatan organisasi untuk memfasilitasi tindakan ilegal ini," kata Inspektur Penjabat Detektif Polisi Federal Australia Kris Wilson dalam sebuah pernyataan.
"Penjualan barang-barang ini bisa membahayakan nyawa yang tak terhitung jumlahnya, dan semua anggota AFP yang terlibat dalam penyelidikan ini harus bangga dengan upaya mereka," ujar Wilson.
Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut".
Namun, Adamson mencatat bahwa perbuatan Choi "terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan".
Baca Juga: Pyongyang Lockdown, 15 Staf KBRI Ditarik Pulang dari Korut
Dalam dokumen pengadilan, Adamson menyebutkan bahwa Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, karena meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang".
Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Olimpiade Tokyo: Sobek Masker karena Gembira, Pelatih Renang Australia Minta Maaf
-
Hari Terburuk Sydney dengan Naiknya Kasus COVID, Melbourne Akhiri Lockdown
-
Olimpiade Tokyo: Imbang Lawan Australia, AS Lolos ke Perempat Final
-
Olimpiade Tokyo: Hajar Selandia Baru 2-0, Swedia Sapu Bersih Poin di Grup G
-
Kompetisi Tak Jelas, Pelatih Persib Dilirik Klub Kasta Tertinggi Australia
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri
-
Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya
-
Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel
-
Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki
-
Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel
-
Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah
-
Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat
-
KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji