Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan tuntutan 11 tahun bui terhadap Juliari tersebut. PSI menilai hukuman penjara seumur hidup pantas diberikan.
Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan Juliari sepatutnya mengerti mengenai dampak korupsi terhadap bantuan sosial di masa pandemi. Tuntutan hanya 11 tahun penjara hanya ciderai rasa keadilan.
"Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Bimmo mengatakan, perbuatan Juliari dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi. Masyarakat sudah taat ikuti pemerintah, jika ada penyimpangan menurutnya harus ditindak tegas.
Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia pun berharap hakim bijak ambil keputusan.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini," tuturnya.
Bimmo kemudian usul agar hakim menambahkan hukuman yakni berupa pemiskinan terhadap Juliari dan terdakwa lainnya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial.
"Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba," tandasnya.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Dituntut 11 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos, kemarin.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Bui
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terbantahkan di Sidang, Eks Mensos Juliari Minta Dituntut Adil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau