Berikut berbagai artikel yang membahasnya:
Kontan.co.id pada 17 Desember 2020 telah memberitakan hal ini. Ringkasan artikel sebagai berikut:
"Hasil pemeriksaan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya?"
Liputan6.com pada 19 Desember 2020. Ini isi artikel mengenai penggunaan rapid test antigen:
"Pemerintah DKI Jakarta mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat rapid test antigen bagi individu yang hendak keluar-masuk Jakarta. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi atau rapid test biasa yang dilakukan dengan pengambilan sampel darah di ujung jari."
Alodokter pada 29 September 2020. Berikut ringkasan artikel mengenai tes Covid-19:
"Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Pengamilan sampel untuk metode ini bisa menggunakan teknik usap (swab), maupun dengan PCR kumur."
"Rapid test tidak bisa digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona atau SARS-CoV-2 di tubuh Anda. Oleh karena itu, pemeriksaan ini tidak bisa menjadi patokan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19. Rapid test COVID-19 dilakukan untuk mendeteksi apakah di dalam darah terdapat antibodi IgM dan IgG yang bertugas melawan virus corona atau tidak. Kedua antibodi ini diproduksi secara alami oleh tubuh ketika seseorang telah terpapar virus corona. Untuk pemeriksaan yang lebih akurat, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan metode swab dan tes PCR."
KESIMPULAN
Baca Juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Dari penjelasan di atas, narasi mengenai masyarakat dibodohkan dan dimiskinkan oleh sistem merupakan mis dan disinformasi.
Narasi itu masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content yang digunakan untuk membingkai sebuah isu.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Perekonomian: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
-
Angga Elza, Joki Mobile Legends dan Trader Asal Tenggarong Sumbang Warga Dampak PPKM
-
CEK FAKTA: Benarkah Rumah Ibas Putra Bungsu SBY Disegel KPK?
-
Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Ultah di Hotel Bekasi Pas PPKM Darurat
-
PPKM Diperpanjang, Pemkab Sleman Percepat Pencairan Bansos
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah