Suara.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19, namun hukuman tetap harus humanis dan memberi efek jera.
Sanksi pidana bagi protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19.
"Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, tetapi harus pidana yang efektif, humanis dan bertujuan untuk membina serta bisa memberi efek jera bagi pelaku dengan pola-pola dan konsep yang manusiawi dan bermanfaat bermanfaat bagi pelaku," ujar Kenneth di Jakarta, Kamis.
Namun, kata dia, bukanlah kurungan (penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda COVID-19 tersebut. Karena di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara kerap dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang sangat berat.
"Sehingga mereka merasa lebih aman dan terjamin di penjara," katanya.
Menurut Kent, memberikan sanksi pidana penjara bagi pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, karena nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.
Ia menyarankan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 atau melayani pasien Covid-19.
"Harus lebih humanis dan memiliki manfaat seperti menjadi satgas COVID-19 atau melayani pasien COVID-19 untuk waktu yang ditentukan, supaya para pelanggar prokes tahu bahwa COVID-19 itu nyata dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar tersebut," kata Kent.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 juga menyelipkan dua pasal baru. Salah satunya yaitu Pasal 32A tentang hukuman pidana tiga bulan penjara bagi siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Gugatan David Tobing Soal Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes Ditolak Majelis Hakim PN Depok
Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya tidak menggunakan masker, adalah pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan perbuatan melawan hukum administratif.
Menurut Kent, masalah penggunaan masker adalah bentuk perbuatan "mala in prohibita", bukan "mala in se". Seseorang tidak menggunakan masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam kondisi tertentu, dalam hal ini mencegah penularan virus.
Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak buruk pada ketaatan hukum, ketimbang penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain-lain.
"Perlu adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan COVID-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang ada," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari penyebaran COVID-19 serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta disusun bersama antara eksekutif dan legislatif daerah karena Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19 dan agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran