Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat belum menahan YP (58), Direktur PT ASA dan S (56), Komisaris Utama PT ASA pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (30/2/7/2021).
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, keduanya belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif sejak proses pemeriksaan.
"Sampai saat ini pemeriksaannya (keduanya) berjalan kooperatif, menaati proses hukum," kata Fahmi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Di samping itu, belum dilakukannya penahanan, karena merupakan keputusan subjektif penyidik.
"Kenapa? Kan itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak, tapi belum lakukan penahanan," jelas Fahmi.
"Tapi berjalannya penyidikan, kalau pemanggilan tersangka butuh penahanan, maka kami akan lakukan penahanan," sambungnya menambahkan.
Kemudiaan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (3/8) dan Rabu (4/8).
Atas perbuatannya keduanya, disangkakan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Wabah Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal & ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menutar, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di samping itu, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 730 kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar Covid-19. Kemudian 511 kotak Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.
Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka
Ribuan kotak obat itu belum sempat dipasarkan, karena segera terendus Polres Metro Jakarta Barat. Untuk obat Covid-19, Azithromycin diduga akan dijual seharga Rp600 ribu -Rp 700 ribu.
Padahal harga pasarannya, sekitar Rp34.000 per kotak berisi 20 tablet obat. Rencananya, ribuan kotak obat akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.
Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada 12 Juli lalu.
Usai melakukan penggerebekan sebanyak tiga orang diamankan, mereka adalah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka
-
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
-
Kajati Lampung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Penimbunan Obat VItamin dan Oksigen
-
Pemerintah Berburu Obat Impor untuk Covid-19, DPR: Jangan Ada Penimbunan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab