- Hakim PN Sleman memvonis aktivis Perdana Arie lima bulan tiga hari penjara dan langsung membebaskannya.
- Kasus ini bermula dari aksi menuntut keadilan yang berujung pembakaran tenda Mapolda DIY pada Agustus 2025.
- Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan pengajuan banding.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjatuhkan vonis terhadap aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa, atas aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran tenda di Mapolda DIY akhir Agustus 2025 lalu.
Perdana Arie divonis dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 3 hari.
Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus penjamin terdakwa, Busyro Muqoddas, menilai masih ada secercah keadilan dalam pertimbangan hakim tersebut.
"Ya putusan hakim itu masih ada nilai keadilannya karena mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dan kepribadian terdakwa," kata Busyro saat ditemui usai persidangan, Senin (23/2/2026).
Kendati mengapresiasi pertimbangan hakim, Busyro menegaskan bahwa secara prinsipil, Perdana Arie seharusnya mendapatkan vonis bebas murni.
Hal ini didasari pada konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut, yakni sebuah aksi massa menuntut keadilan. Terkhusus dalam aksi meninggalnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan aparat.
"Idealnya itu dibebaskan. Jadi tidak dihukum, idealnya. Mengapa? Karena latar belakang perkara ini itu latar belakang politik, berupa demonstrasi 25 Agustus tahun lalu," ujarnya.
Terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, menurut Busyro, itu sepenuhnya hak hukum jaksa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
Namun, ia memberikan catatan khusus apabila nantinya pihak kejaksaan memutuskan untuk melayangkan banding ke pengadilan tinggi.
Bagi Busyro, langkah dari jaksa akan menunjukkan sejauh mana ketidakpuasan negara terhadap putusan tersebut. Ia menilai posisi jaksa saat ini menjadi representasi dari wajah penegakan hukum di Indonesia.
"Nah, lalu jaksa ini kan mewakili kepentingan negara. Negara kita sedang semakin jauh dari nilai-nilai etik, moral, dan keberpihakan kepada demokrasi. Nah, kita lihat saja. Apabila Jaksa tidak banding sebaliknya itu Jaksa realistik," tuturnya.
Lebih jauh Busyro menyoroti kultur politik di Indonesia yang masih memiliki banyak sisi gelap. Terutama dalam merespons aksi-aksi protes masyarakat sipil.
"Peristiwa ini peristiwa politik. Dan sampai sekarang peristiwa politik itu jangan harap di Indonesia kalau kultur politik ini masih seperti ini, masih banyak sisi gelapnya," ucapnya.
Ia menilai kasus yang menjerat Perdana Arie adalah potret nyata bagaimana kasus politik seringkali tidak tersentuh secara transparan.
Pihaknya menduga ada pihak-pihak tertentu yang khawatir jika kasus-kasus demonstrasi seperti ini dibedah secara mendalam di ranah hukum.
"Perkara demo itu tidak akan mungkin diusut, ya. Tidak akan mungkin diusut karena kalau diusut itu dikhawatirkan akan membongkar borok-borok orang-orang pejabat-pejabat tertentu di balik demonstrasi itu. Nah, jadi kasus politik nih," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir