Suara.com - Tim hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, tengah menunggu itikad baik dari peneliti ICW Egi Primayogha dan ICW untuk membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin.
Kliennya juga masih menunggu Egi dan ICW untuk mencabut tuduhan dan menyampaikan permintaan maaf.
"Benar (masih menunggu sikap Peneliti ICW Egi dan ICW)," ujar Otto kepada Suara.com, Jumat (30/7/2021) malam.
Otto menyebut Moeldoko sangat bertindak arif dan bijaksana dalam mengambil langkah-langkah terkait hal ini.
Menurutnya jika ICW dapat menunjukkan bukti dugaan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin, kliennya tak akan melaporkan aparat kepolisian.
Sehingga kata Otto, langkah Moeldoko terkait tuduhan ICW, tergantung sikap dari Egi dan ICW.
"Tergantung kepada sikap ICW. Kalau ICW bisa membuktikan tentu kita tidak akan lapor polisi kan," tutur dia.
Tak hanya itu, Otto menuturkan bahwa tak ada kriminalisasi terhadap aktivis termasuk ke peneliti ICW Egi Primayogha.
"Dalam kasus ini tidak ada kriminalisasi," ucapnya.
Baca Juga: Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko
Otto mengatakan kliennya memberikan kesempatan kepada ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin dan mencabut pernyataan tuduhan kepada Moeldoko.
Sehingga pihaknya tidak begitu saja melaporkan ICW kepada polisi.
"Karena pak Moeldoko memberi kesempatan kepada ICW untuk membuktikan tuduhan. Jadi tidak sekonyong-konyong lapor polisi," ucap dia
Otto menyebut pernyataan melanggengkan praktik kriminalisasi aktivis tidak berdasar.
Bahkan Otto menyebut pernyataan LBH yang mewakili 109 organisasi masyarakat sipil soal praktik krimanalisasi aktivis hanya pengalihan isu dan permainan retorika.
"Jadi pernyataan yang menyatakan itu melanggengkan kekuasaan adalah tidak berdasar dan hanya mengalihkan isu dan permainan retorika," ucap Otto.
Berita Terkait
-
ICW Belum Terima Somasi Resmi Dari KSP Moeldoko
-
Ancam Polisikan ICW, Tindakan Moeldoko Disebut Langgengkan Praktik Kriminalisasi Aktivis
-
Mau Dipolisikan Jika 1x24 Jam Tak Minta Maaf, Begini Reaksi ICW soal 'Ancaman' Moeldoko
-
Dianggap Fitnah Moeldoko, Otto Hasibuan Ancam Polisikan ICW Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila