Suara.com - Teka-teki seputar sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio belum juga terpecahkan. Termasuk soal kewenangan insitusi Polri sebagai pihak yang menerima sumbangan tersebut.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sempat mengumumkan adanya sumbangan senilai Rp 2 triliun dari anak seorang pengusaha bernama mendiang Akidi Tio pada beberapa waktu lalu. Penyerahan sumbangan itu dilakukan di Rekonfu Gedung Promoter Polda Sumatera Selatan, Palembang.
Klaimnya sumbangan itu diberikan untuk membantu penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Lantas apakah Polri boleh mengurusi sumbangan khususnya untuk penanganan Covid-19?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan kalau polisi memiliki hak untuk menerima dan menyalurkan kembali dana hibah tersebut.
"Bantuan boleh diserahkan ke polisi. Dana yang diserahkan melalui Polri ini termasuk dana hibah," kata Poengky saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Poengky, terdapat aturan untuk mengatur pengelolaan dana hibah tersebut. Adapun aturan yang menjadi landasan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Polri dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 99 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Ia menegaskan kalau proses hibah yang dilakukan kepada Polri itu harus mengikuti aturan di atas. Kemudian, Poengky juga menjelaskan kalau pemeriksaannya sama seperti halnya yang dilakukan pada APBN dan APBD.
"Pemeriksaan keuangannya seperti penggunaan APBN atau APBD, yaitu oleh BPK. Pelaporan keuangannya juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan."
Baca Juga: Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
Sebelumnya, hibah Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio, diduga palsu atau bohong. Heriyati, anak bungsu Akidi Tio kekinian ditangkap aparat Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).
Heriyanti dijemput langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.
"Kami bawa ke mapolda untuk dimintakan keterangan," kata Ratno Kuncoro.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Heriyanti akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus bohong hibab Rp 2 triliun. Namun status itu lantas diklarifikasi kembali.
Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa empat orang yang tersangkut kasus tersebut.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM