"Penetapan tersangka itu juga bisa ditetapkan kepada mereka-mereka yang membantu seolah-olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak-pihak perlu juga dicurigai, maksudnya kepada orang-orang yang membantu mempublikasikan peristiwa itu," kata Fickar kepada Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Fickar berujar mereka yang terlibat dapat dituntut dengan UU ITE. "Pasal 27 ayat 3 UU ITE, penyebaran berita bohong.'
Ia kembali menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat publikasi adanya sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio itu bisa ditetapkan tersangka.
"Terhadap orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya. Intinya peristiwa ini bisa terjadi karena kecenderungan orang Indonesia itu mudah disuap," tandas Fickar.
Tupoksi Polisi bukan Terima Donasi
Kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, Polda Sumatera Selatan sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa terkait dugaan penipuan.
Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti, namun hingga kekinian membuat kasus donasi tersebut menjadi perbincangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto turut menyoroti penerimaan donasi Rp 2 T terhadap jajaran Polda Sumatra Selatan meski secara simbolik.
Bambang menyampaikan, jika memang donasi tersebut benar diberikan maka harus dikelola secara benar. Menurutnya, jika salah pengelolaanya berpotensi menimbulkan masalah baru seperti penyelewengan hingga korupsi.
Baca Juga: Bilyet Giro Rp 2 Triliun Benar Milik Anak Bungsu Akidi Tio, Ini Faktanya
Apalagi, kata Bambang, Polri sendiri tak punya tugas pokok dan fungsi untuk mengelola donasi hingga bantuan sosial.
"Institusi kepolisian ini bukan sebagai pengelola dana sosial, tupoksi kepolisian adalah sebagai penjaga Kamtibmas sekaligus penegak hukum. Hal-hal seperti inilah yang memunculkan konflik kepentingan kepolisian," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, penerimaan sumbangan semacam itu harus dihindari oleh jajaran kepolisian. Polri diminta lebih fokus pada tugasnya.
"Kasus ini akan lebih mudah diuraikan bila sejak awal Kepolisian dalam hal ini Kapolda bisa menahan diri untuk mengarahkan pemberi kepada pihak yang lebih berwenang, gubernur atau dinas sosial propinsi misalnya," tuturnya.
Sementara soal donasi, Bambang menilai seharusnya Kapolda Sumsel bisa melakukan cek dan ricek sebelum menerima secara simbolis bantuan. Menurutnya, Kapolda telah ceroboh hingga donasi ini menjadi berpolemik.
"Semua itu bisa dilakukan sebelum melakukan publikasi. Artinya memang ada kecerobohan fatal yang dilakukan oleh Kapolda," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Soal Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Anak Gus Dur: Semua Harus Rasional
-
Bilyet Giro Rp 2 Triliun Benar Milik Anak Bungsu Akidi Tio, Ini Faktanya
-
Anak Akidi Tio Disebut Tertipu Calo Soal Pencairan Rp 2 Triliun, Ini Sosoknya?
-
Bamsoet Hapus Postingan Kekaguman soal Akidi Tio, Netizen: Kena Prank?
-
Kasus Donasi Akidi Tio Bukan Penipuan, Pejabat yang Cari Panggung
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026