Suara.com - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 bagi pekerja yang diberikan pemerintah, memiliki tiga perbedaan skema. BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Mereka yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Ia mencontohkan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185, dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00, dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Penjelasan di atas merupakan bagian dari perbedaan pertama, yang terletak pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
"Pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," katanya.
Ia menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, dimana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kemnaker Bersinergi dengan IDI untuk Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait
-
Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui
-
Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!
-
Sertifikat Tidak Muncul di Dashboard Prakerja, Bagaimana Solusinya?
-
Kemnaker Bersinergi dengan IDI untuk Turunkan Risiko Nakes Terpapar Covid-19
-
Catat! Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima Bantuan Tahap Awal
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai