Meski tidak banyak buruh yang mempunyai komorbid, menurut Jumisih, hal itu tetap menjadi perhatian yang serius. Sebab, memperoleh vaksin adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali mereka yang bekerja sebagai buruh.
"Tidak banyak sih, tapi kan harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai ketinggalan untuk ikut vaksin," ungkap dia.
Ditekan Pabrik hingga Sulit Vaksin
Berkaitan dengan hal itu, FSBPI tengah berupaya agar perusahaan atau pabrik bisa memberikan akses konsultasi bagi karyawannya yang mempunyai komorbid. Setidaknya, layanan harus diberikan bagi mereka yang keberatan soal biaya konsultasi.
Jika pabrik ogah membiayai layanan konsultasi dokter spesialis, seharusnya buruh diberikan kesempatan pelonggaran kerja agar bisa mengikuti konsultasi dengan jalur BPJS. Sebab, antrean dengan layanan BPJS sangat memakan waktu dan apabila pekerjaan ditinggalkan, nantinya akan menumpuk di kemudian hari.
"Teman-teman pada saat antre konsultasi jalur BPJS kan dari pagi sampai malam. Otomatis harus meninggalkan kerjaan di pabrik. Nah, meninggalkan pekerjaan di pabrik itu membikin pekerjaan menumpuk," ujar Jumisih.
Untuk izin meninggalkan pekerjaan, prosedurnya begitu rumit. Tak jarang para buruh tidak diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan manakala target produksi sedang tinggi.
Hal-hal semacam itu disebut Jumisih sebagai alasan para buruh pemilik penyakit penyerta untuk berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Bahkan, izin keluar dari pabrik untuk sekedar berkonsultasi harus mendapat surat terlebih dahulu dari tempat kerja dan atasan.
Cara-cara intimidasi kadang kerap dilakukan oleh pihak pabrik san atasan agar sang buruh tetap bekerja. Intimidasi itu misalnya berupa ancaman PHK maupun pemotongan upah kerja.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi
"Kadang ada intimidasi yang dilakukan atas terhadap buruh yang meninggalkan pekerjaan. Sehingga ada ketakutan, misalnya PHK maupun dipotong upah," jelas Jumisih.
Faskes hingga Dokter Gratis
Jika nantinya sertifikat vaksinasi dijadikan syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan, maka FSBPI mendorong adanya keterbukaan informasi terkait hal itu, baik di kota maupun di daerah. Tak hanya itu, perusahaan atau pabrik harus memberikan fasilitas bagi buruh pemilik penyakit penyerta agar bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Jika perlu, dokter spesialis didatangkan langsung ke pabrik agar buruh pemilik komorbid bisa berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Sebab, buruh harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan warga negara lainnya.
"Buruh harus dapat gratis lah, apalagi situasi seperti sekarang. Kan tidak ada juga manusia yang mau punya komorbid kan. Kalau perlu dokter spesialis didatangkan ke pabrik supaya teman-teman yang punya komorbid tidak ketinggalan vaksinasi," imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Nantinya ketika diberlakukan, syarat utamanya adalah vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi
-
Tim Mitigasi IDI: Dokter Indonesia yang Gugur Akibat Covid-19 Sudah 640 Orang
-
Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Belum Diberikan, Warga Datangi Balai Kota
-
Klaster COVID-19 Terdeteksi di Olimpiade Tokyo, Tim Renang Artistik Yunani Diisolasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum