Meski tidak banyak buruh yang mempunyai komorbid, menurut Jumisih, hal itu tetap menjadi perhatian yang serius. Sebab, memperoleh vaksin adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali mereka yang bekerja sebagai buruh.
"Tidak banyak sih, tapi kan harus tetap menjadi perhatian. Jangan sampai ketinggalan untuk ikut vaksin," ungkap dia.
Ditekan Pabrik hingga Sulit Vaksin
Berkaitan dengan hal itu, FSBPI tengah berupaya agar perusahaan atau pabrik bisa memberikan akses konsultasi bagi karyawannya yang mempunyai komorbid. Setidaknya, layanan harus diberikan bagi mereka yang keberatan soal biaya konsultasi.
Jika pabrik ogah membiayai layanan konsultasi dokter spesialis, seharusnya buruh diberikan kesempatan pelonggaran kerja agar bisa mengikuti konsultasi dengan jalur BPJS. Sebab, antrean dengan layanan BPJS sangat memakan waktu dan apabila pekerjaan ditinggalkan, nantinya akan menumpuk di kemudian hari.
"Teman-teman pada saat antre konsultasi jalur BPJS kan dari pagi sampai malam. Otomatis harus meninggalkan kerjaan di pabrik. Nah, meninggalkan pekerjaan di pabrik itu membikin pekerjaan menumpuk," ujar Jumisih.
Untuk izin meninggalkan pekerjaan, prosedurnya begitu rumit. Tak jarang para buruh tidak diberi izin untuk meninggalkan pekerjaan manakala target produksi sedang tinggi.
Hal-hal semacam itu disebut Jumisih sebagai alasan para buruh pemilik penyakit penyerta untuk berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Bahkan, izin keluar dari pabrik untuk sekedar berkonsultasi harus mendapat surat terlebih dahulu dari tempat kerja dan atasan.
Cara-cara intimidasi kadang kerap dilakukan oleh pihak pabrik san atasan agar sang buruh tetap bekerja. Intimidasi itu misalnya berupa ancaman PHK maupun pemotongan upah kerja.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi
"Kadang ada intimidasi yang dilakukan atas terhadap buruh yang meninggalkan pekerjaan. Sehingga ada ketakutan, misalnya PHK maupun dipotong upah," jelas Jumisih.
Faskes hingga Dokter Gratis
Jika nantinya sertifikat vaksinasi dijadikan syarat untuk melakukan sejumlah kegiatan, maka FSBPI mendorong adanya keterbukaan informasi terkait hal itu, baik di kota maupun di daerah. Tak hanya itu, perusahaan atau pabrik harus memberikan fasilitas bagi buruh pemilik penyakit penyerta agar bisa berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Jika perlu, dokter spesialis didatangkan langsung ke pabrik agar buruh pemilik komorbid bisa berkonsultasi sebagai syarat vaksinasi. Sebab, buruh harus mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan warga negara lainnya.
"Buruh harus dapat gratis lah, apalagi situasi seperti sekarang. Kan tidak ada juga manusia yang mau punya komorbid kan. Kalau perlu dokter spesialis didatangkan ke pabrik supaya teman-teman yang punya komorbid tidak ketinggalan vaksinasi," imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Nantinya ketika diberlakukan, syarat utamanya adalah vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 7,5 juta orang di Jakarta untuk dosis pertama. Mulai dari tenaga kesehatan, jurnalis, lansia, hingga masyarakat umum sudah disuntikan vaksin.
"Kami di Jakarta nantinya akan melakukan pembukaan kegiatan dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).
Menurut Anies, pembukaan kegiatan masyarakat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Jika levelnya diturunkan, akan ada sektor yang tadinya ditutup jadi dibuka atau mendapatkan pelonggaran.
Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para pelanggannya.
Berita Terkait
-
Soal Vaksinasi Masyarakat Adat, DPR Minta Pemerintah Fleksibel dalam Urusan Administrasi
-
Tim Mitigasi IDI: Dokter Indonesia yang Gugur Akibat Covid-19 Sudah 640 Orang
-
Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Belum Diberikan, Warga Datangi Balai Kota
-
Klaster COVID-19 Terdeteksi di Olimpiade Tokyo, Tim Renang Artistik Yunani Diisolasi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar