- Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada 12 November 2025.
- Polisi awalnya menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.
- Total 184 ball pakaian bekas impor disita dalam operasi lanjutan tersebut.
Suara.com - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Sebanyak 207 ballpress yang hendak dikirim ke Jakarta berhasil disita sebagai barang bukti.
Dalam foto yang diterima Suara.com, tampak petugas kepolisian berada di dalam sebuah kontainer berwarna kusam yang dipenuhi tumpukan ballpress berbalut plastik biru dan krem.
Tumpukan ball yang disusun rapat setinggi hampir atap kontainer menggambarkan besarnya volume barang selundupan yang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada 12 November 2025.
Informasi itu menyebut adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian saat diperiksa, polisi awalnya menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D.
Pengembangan penyelidikan lalu mengarahkan tim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana seorang koordinator penerima barang berinisial I turut diamankan. Dari keterangan I, polisi mengetahui masih ada dua truk lain dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil menghentikan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta menangkap tujuh sopir dan kenek.
Total 184 ball pakaian bekas impor disita dalam operasi lanjutan tersebut.
Baca Juga: Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
Edy menyebut seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Semenatara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban pakaian bekas impor yang merugikan pasar dalam negeri.
Di mana presiden telah meminta agar penanganan penyelundupan dilakukan tanpa mematikan pelaku UMKM.
"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” katanya, mengutip pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Instruksi tersebut, kata Budi, juga bersesuaian dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam beberapa waktu lalu, Listyo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas siapapun yang terlibat penyelundupan pakaian bekas impor.
Berita Terkait
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif