Suara.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau masjid.
Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nmor. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
"Berdasarkan putusan hakim telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan di Bandarlampung, hari ini.
Dia menjelaskan Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuiiskan "Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit.
Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.
"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan mulai seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya," kata dia.
Andrie mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan mentaati protokol kesehatan serta menjaga imunitas pada tubuh.
"Mari kita sama-sama patuh terhadap protokol kesehatan. Kita juga jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh kita agar tidak mudah terserang COVID-19," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Pejabat Joget Tanpa Prokes, Ernest Prakasa Beri Sindiran Menohok
Berita Terkait
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM