Suara.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau masjid.
Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nmor. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
"Berdasarkan putusan hakim telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan di Bandarlampung, hari ini.
Dia menjelaskan Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuiiskan "Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit.
Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.
"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan mulai seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya," kata dia.
Andrie mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan mentaati protokol kesehatan serta menjaga imunitas pada tubuh.
"Mari kita sama-sama patuh terhadap protokol kesehatan. Kita juga jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh kita agar tidak mudah terserang COVID-19," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Pejabat Joget Tanpa Prokes, Ernest Prakasa Beri Sindiran Menohok
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B