Suara.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang dengan maksud untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Apa saja tujuan BPUPKI dibentuk oleh Jepang?
Tujuan BPUPKI didukung oleh pemerintah Jepang padahal bangsa Indonesia adalah jajahannya memang tidak sepenuhnya untuk mencapai kemerdekaan. Sebab, nyatanya Jepang pun tidak segera melepaskan Indonesia begitu saja.
Dilansir laman Kemendikbud.go.id, sebenarnya pada akhir 1944 kondisi Jepang terdesak dalam perang Asia Timur Raya. Jepang yang terus dibombardir oleh serangan sekutu mulai diambang kekalahan.
Akhirnya pada 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang. Badan tersebut dibentuk dengan tujuan menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pengurus BPUPKI kemudian diumumkan pada 29 April 1945, dengan ketua Dokter K.R.T. Radjiman Wediodiningrat. Ketua muda pertama dijabat oleh Shucokan Cirebon, Icibangase. Kepala Sekretariat dijabat oleh R.P. Suroso dibantu Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Berikut penjelasan tentang tujuan BPUPKI serta tugas utama. Sejarah sidang BPUPKI juga perlu kalian ketahui.
1. Tujuan BPUPKI
Tujuan BPUPKI dibentuk adalah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia pasca kemerdekaan. Secara ringkas tujuan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.
Namun dari sisi Jepang, BPUPKI adalah janji manis untuk menarik hati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu. Jepang membentuk BPUPKI agar seolah memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia.
Baca Juga: Aroma Politik di Balik Penetapan Hari Kesaktian Pancasila
2. Tugas Utama BPUPKI
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan aspek lain yang diperlukan dalam usaha mencapai kemerdekaan Indonesia.
Selain tugas utama, BPUPKI juga mengemban beberapa tugas berikut:
- Membahas mengenai Dasar Negara
- Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
- Bertugas membentuk Panitia Kecil atau Panitia Delapan yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
- Bertugas membantu panitia sembilan bersama panitia kecil
- Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta
3. Sidang BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI diselenggarakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Kemudian, sidang kedua BPUPKI digelar pada 10-17 Juli 1945 dengan tujuan membahas rencana undang-undang dasar. Dalam sidang tersebut termasuk pembukaan oleh Panitia Perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno.
Sidang kedua BPUPKI menghasilkan sejumlah poin yang cukup penting, termasuk pergantian redaksi dalam Undang-undang dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman