Suara.com - Pemutusan Hak Kerja atau PHK menjadi hantu yang bergentayangan selama masa pandemi Covid-19. Hantu itu, kadang -- atau barangkali -- menyelinap dan menyeruak di benak para pekerja, tak terkecuali kaum buruh.
Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mencatat, sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, lebih dari 11 ribu buruh terkena PHK -- data itu berdasarkan sebaran pabrik yang terdapat serikat buruh anggota GSBI. PHK menjalar tanpa hambatan, proses itu dilakukan tanpa jaminan upah, pangan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi bagi buruh dan keluarganya.
"Berdasarkan data GSBI, dari awal tahun 2021 hingga sekarang tercatat lebih dari 11 ribu
buruh di-PHK berdasarkan sebaran pabrik yang terdapat serikat buruh anggota GSBI," ungkap Emelia Yanti Siahaan selaku Sekretaris Jenderal GSBI kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pada tahun pertama berlangsungnya wabah Covid-19, yakni pada 2020 lalu, Yanti menyebutkan, pabrik kecil yang bergerak di sektor garmen, tekstil, dan sepatu benar-benar terdampak. Sebab, produksi pabrik tersebut baru bisa berjalan setelah adanya order atau pesanan.
"Contoh di kalau di garmen, di beberapa perusahaan skala kecil yang bergantung produksinya pada orderan atau mengambil dari pabrik besar, itu mulai banyak yang kolaps atau tutup di tahun pertama pandemi," sambungnya.
Menurut Yanti, pabrik besar yang telah mempunyai lisensi atau hak untuk melakukan produksi juga mengalami hal serupa. Perusahaan atau pabrik besar itu biasanya mendapat pesanan langsung dari buyer atau pemilik brand.
Namun, pada saat pertama kali pandemi Covid-19 menghajar Tanah Air, sejumlah jalur transportasi, baik laut maupun udara ditutup. Imbasnya, pabrik besar tersebut tidak bisa mengimpor bahan baku untuk melakukan produksi.
Semula, beberapa pabrik mengambil keputusan untuk merumahkan para karyawan. Ketika tidak bisa melakukan ekspor barang, baru lah hantu PHK bergentayangan di pabrik dan menyasar para buruh.
Salah satu contoh yang disebutkan Yanti adalah sebuah pabrik sepatu yang berada di kawasan Tangerang, Banten -- yang juga merupakan basis anggota GSBI. Pada awal bulan April sudah melakukan dua tahapan PHK.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Putih saat 17 Agustus, Buruh KBPI: Jangan Cuma Dengarkan Pidato Presiden
Pertama, pabrik melakukan PHK terhadap 500 buruh yang masih menjalani masa percobaan selama tiga bulan. Pada tahap kedua, jumlahnya lebih gila, mencapai 4899 buruh yang terkena kebijakan PHK.
"Itu sekitar 500 pekerja, tapi sasaran yang di PHK itu buruh yang masih menjalani masa percobaan tiga bulan. Pada tahap kedua, sebanyak 4899 karyawan," ujar Yanti.
Gelombang PHK rupanya menyasar anggota GSBI lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Yanti merinci, pabrik-pabrik tersebut berada di kawasan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Karawang, Sukabumi, Solo Raya hingga di DIY Yogyakarta.
"Iya dong, sebagian besar itu anggota GSBI. Tentu saja kami juga kena dampak pengurangan anggota dari phk perusahaan. Itu untuk yang sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Kerena paling rentan di sektor itu," beber Yanti.
Hal serupa juga terjadi pada pabrik-pabrik yang bergerak di sektor makanan atau minuman. Meski tidak sebesar sektor tekstil dan garmen, gelombang PHK juga terjadi karena adanya penurunan penjualan.
"Di pabrik Coca-Cola, dia juga melakukan PHK karena ada pengurangan penjualan. Jadi ada pengurangan di bagian distributor. Kemudian di Big Cola. Itu di kawasan Bekasi," ungkap Yanti.
Berita Terkait
-
Kibarkan Bendera Putih saat 17 Agustus, Buruh KBPI: Jangan Cuma Dengarkan Pidato Presiden
-
Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik
-
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19
-
Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui
-
PPKM Diperpanjang Sepekan Lagi, Serikat Buruh Jogja: Jangan Anggap Rakyat Anak Kecil
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?