Sektor yang terkena imbas serupa adalah pabrik yang bergerak di ranah elektronik dan otomotif. Di kawasan industri Bekasi misalnya, meski tidak melakukan PHK, pabrik otomotif "merumahkan" para buruh yang bekerja karena produksi tidak bisa berjalan sepenuhnya.
"Kemudian di sektor otomotif, pabrik melakukan merumahkan karyawan karena produksi otomotif itu ada di Bekasi, yakni spare part mobil seperti Toyota, Mitshubisi mungkin karena pengaruh pandemi penjualan menurun, tapi tidak sampai PHK hanya meliburkan atau merumahkan karyawan karena produksi tidak bisa jalan sepenuhnya, hanya sebagian," ujar Yanti.
Atas fakta itu, Yanti menyebut, kebijakan pabrik terkait PHK atau merumahkan para buruh modelnya berbeda-beda. Ada pabrik yang membayar upah secara penuh selama buruh dirumahkan. Di sisi lain, ada pula pabrik yang hanya membayar separuh upah kerja.
"Itu tergantung pabrik termasuk serikat buruh yang kuat atau tidak untuk melakukan negosiasi.Di tigaraksa juga ada di bagian pewarnaan kain, sudah meliburkan sudah dari sebelum puasa, diliburkan selama tiga bulan dan itu ada kesepakatan dari serikat dan managemen pabrik hanya dibayar 50 persen upah saja," imbuh dia.
Dalam hal ini, GSBI turut menyerukan sejumlah tuntutan terkait kebijakan di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
- Segera hentikan penerapan PPKM darurat yang tidak adil dan demokratis, serta
telah merampas hak dan merugikan klas buruh, kaum tani, dan rakyat lainnya baik
di perkotaan dan pedesaan. - Pemerintah harus segera memberikan jaminan kerja, kenaikan upah, jaminan kebutuhan pangan, sosial dan perawatan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dalam masa pandemi.
- Pemerintah Indonesia harus menjamin program vaksinasi yang berkualitas, gratis dan mudah dikases bagi seluruh rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Secara khusus memastikan vaksinasi berkualitas bagi buruh menjadi tanggung jawab perusahaan.
- Pemerintah harus segera mengubah penanganan pandemic Covid-19 dengan pendekatan yang lebih humanis, demokratis, dan ilmiah, seperti “Gerakan Mencuci Tangan” dengan kreasi dan inovasi yang menarik dan dialogis.
- Hentikan PHK dan berbagai sistem kerja yang merampas kesempatan kerja dan upah klas buruh.
- Berikan bantuan kebutuhan produksi yang memadai bagi kaum tani miskin di pedesaan baik bantuan biaya produksi, biaya pangan dan kesehatan, alat pertanian, pupuk, bibit, obat-obatan pertanian, dan perlindungan harga komoditas pertanian.
- Penuhi kebutahan hidup rakyat selama PPKM Darurat dan jamin penghentian sementara segala tanggungan kredit (perumahan, kredit usaha dll) sampai terselesainya penanganan Covid 19. Bebasakan pembayaran listrik dan air selama penanganan Covid 19.
- Pemerintah RI harus memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja bagi semua buruh dan klas pekerja. Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19 berlangsung termasuk menyediakan tempat khusus bagi para buruh yang harus menjalani Isolasi Mandiri dengan pemantauan tenaga medis.
- Pemerintah RI harus mengontrol (mengawasi) dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawabsendiri termasuk pemotongan upah buruh dan lain-lainnya.
- Berikan jaminan dan fasilitas bagi tenaga kesehatan dan keluarganya termasuk bagi relawan.
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup.
Berita Terkait
-
Kibarkan Bendera Putih saat 17 Agustus, Buruh KBPI: Jangan Cuma Dengarkan Pidato Presiden
-
Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik
-
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Khusus Karyawan Korban COVID-19
-
Serba-serbi Seputar BLT Subsidi Gaji 2021 yang Perlu Diketahui
-
PPKM Diperpanjang Sepekan Lagi, Serikat Buruh Jogja: Jangan Anggap Rakyat Anak Kecil
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik