Suara.com - Head Non Litigation Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnaen mengungkapkan, proses hukum kasus dugaan pemukulan yang dialami kliennya, Zaelani, yang dilakukan salah satu petugas keamanan Gelora Bung Karno (GBK) masih berlanjut.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Zaelani lewat kuasa hukumnya mengaku, menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oknum petugas keamanan kawasan gedung Gelora Bung Karno, saat akan meminta sertifikat vaksinnya yang tidak terbit.
Kata Eka, Rabu (4/8/2021) malam kemarin Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Kedua belah pihak, korban dan terduga pelaku dihadirkan.
“Jadi sudah ada ditahan dari pihak GBK-nya, dua hari sih tapi nanti konfirmasi ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Eka saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Kata Eka, selain melakukan gelar perkara, dalam pertemuan itu kedua belah pihak juga melakukan mediasi. Kendati demikian Eka belum dapat memastikan, penyelesaian perkara ini akan menempuh jalur damai.
“Jadi itu pihak GBK lakukan mediasi, tapi belum final juga,” jelasnya.
Penglihatan Alami Gangguan
Di samping itu, untuk kondisi kliennya Zaelani, mengalami gangguan penglihatan akibat pukulan di bagian atas matanya.
“Korban ada kendala di mata jadi dia itu enggak bisa lihat cahaya, terlalu terang gitu. Sekarang kalau naik motor harus dibonceng,” ujar Eka.
Baca Juga: GBK Bantah Ada Pengeroyokan, Kuasa Hukum Zaelani: Faktanya Korban Terluka karena Kekerasan
“Ada gangguan THT juga ya di pendengaran, ada trauma psikis,” sambungnya.
Seperti diketahui, Zaelani (26) babak belur diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah petugas keamanan alias satpam di tempat vaksinasi, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/7) lalu.
Buntut dari peristiwa itu, korban yang didampingi LBH Pendidikan Indonesia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (31/7/2021). Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/997/VII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Selaku pendamping hukum korban, Eka menuturkan peristiwa dugaan penganiayaan ini berawal ketika Zaelani mendatangani Pos V gerai vaksin di GBK untuk menanyakan sertifikasi vaksin tahap dua yang belum diterimanya.
Klaim Pengelola GBK
Merespons tudingan itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelola Bung Karno (PPKGBK) melalui Public Relations PPKGBK M. Trinugroho W, membantah dugaan pengeroyokan yang dilakukan pihak keamanannya terhadap Zaelani.
Berita Terkait
-
Luka-luka Dikeroyok Satpam Tempat Vaksinasi di GBK, Mata Kiri Zaelani jadi Buram
-
Mahasiswa Dianiaya saat Minta Surat Vaksin, Zaelani Sempat Ditimpuk Satpam GBK Pakai HT
-
Usai Dikeroyok Satpam Tempat Vaksinasi di GBK, Zaelani Dipaksa Teken Surat Damai
-
Mahasiswa Babak Belur Dikeroyok Satpam di GBK, Berawal Minta Sertifikat Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan