Suara.com - Perwakilan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam beralih status menjadi PNS, mengaku tak terkejut atas keputusan pimpinan lembaga antirasuah menolak rekomendasi Ombudsman atas temuan maladministrasi tes tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang mewakili 74 rekannya tersebut. Dia menilai apa yang disampaikan pimpinan KPK yang diwakili Nurul Ghufron sebagai bentuk sikap anti kritik.
"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap anti-koreksi," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (5\8\2021).
Menurut Yudi, sepatutnya KPK sebagai lembaga penegak hukum harus taat kepada hukum tanpa pilih-pilih aturan mana yang perlu ditaati.
Sebagai bentuk evaluasi atau bahan perbaikan KPK atas rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman RI.
"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," katanya.
Menurut Yudi, sikap KPK tersebut juga menunjukan, dalih bahwa pimpinan KPK telah memperjuangkan hak dan nasib 75 orang pegawainya hanya retorika belaka.
"Padahal seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden. Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," imbuhnya
Kamis sore tadi, Nurul Ghufron menyampaikan, jika KPK menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Baca Juga: TWK Diduga Maladministrasi, KPK Tegaskan Tidak Mau Tunduk ke Lembaga Apa pun
"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Setidaknya, kata Ghufron, ada sekitar 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI.
Salah satu poinnya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK.
Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi