News / Nasional
Minggu, 08 Agustus 2021 | 10:52 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

"Pada pasal 10 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat," tandas Sugeng.

Load More