Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusahan di Jambi bernama Paut Syakarin alias PS terkait kasus uang 'ketok palu' yang menjerat sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Diketahui, kasus uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ini juga telah menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Ia kini telah dijebloskan ke penjara di Lapas Sukamiskin.
"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" tambahan untuk para anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait dengan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan akun Youtube KPK, sebagaimana diwartakan Antara, Minggu (8/8/2021).
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Paut Syakarin sebagai tersangka.
Menurut Setyo, bahwa pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.
Bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.
Adapun jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut Syakarin sekitar Rp 2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp 325 juta pada bulan November 2016.
Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.
Baca Juga: Harun Masiku Masuk Red Notice Tapi Tak Tercantum di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Kemudian, uang sebesar Rp 1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh kedua orang itu kepada 13 anggota komisi III lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengungkapkan dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menyita uang sekitar Rp 8,075 miliar.
Tersangka Paut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditangkap di Kabupaten Tebo
Di Jambi, sosok Paut Syakarin dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses, terutama di Kabupaten Tebo, tempat dirinya menetap.
Menurut KPK, Paut Syakarin ditangkap pada Sabtu (7/8/2021) di Kabupaten Tebo, tepatnya di Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Usai ditangkap, Paut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Berita Terkait
-
Harun Masiku Masuk Red Notice Tapi Tak Tercantum di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
-
Petisi Desak Presiden Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin : Presiden Jokowi Sibuk
-
Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Tahan Tersangka Paut Syakarin
-
Muncul Petisi Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Ngabalin: Yang Hebat Mengabdi di Tempat Lain
-
LaporCovid-19 dan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dianugerahi Tasrif Award 2021
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!