Suara.com - Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Rengga Puspa Negara seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8/2021).
Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Baca Juga: Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
-
Pesta Sabu, Oknum Jaksa, Panitera dan PNS di Lampung Dihukum 7 Bulan Penjara
-
Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Berlangsung Selama Sepekan
-
4.098 Kasus COVID-19 di Lampung Selama Satu Pekan Terakhir
-
Kesal Utang tak Dibayar, Pria di Lampung Utara Lepaskan Tembakan saat Tagih Utang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional