Suara.com - Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan kepada terdakwa Rengga Puspa Negara seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Lampung, karena terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (9/8/2021).
Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Baca Juga: Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
Selain itu juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Modus Jadi ART, Perempuan asal Bandar Lampung Ini Gasak Harta Para Majikan
-
Pesta Sabu, Oknum Jaksa, Panitera dan PNS di Lampung Dihukum 7 Bulan Penjara
-
Penyekatan Jalan di Bandar Lampung Berlangsung Selama Sepekan
-
4.098 Kasus COVID-19 di Lampung Selama Satu Pekan Terakhir
-
Kesal Utang tak Dibayar, Pria di Lampung Utara Lepaskan Tembakan saat Tagih Utang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!