Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolosis (TBC).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Agustus 2021. Perpres nomor 67 Tahun 2021 mengatur mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC hingga pendanaan.
Dalam Pasal 4, target Eliminasi TBC pada tahun 2030 yaitu penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC ) menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk. Kemudian penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6
(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.
Selanjutnya di Pasal 5 ayat 1 bahwa pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
Lalu di ayat 2, strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten kota, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien. Selanjutnya intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC, peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC.
"Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dan penguatan manajemen program," isi pasal 5 ayat 2 yang dikutip Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Tak hanya itu, aturan di dalam PP tersebut juga mengatur soal pengendalian faktor risiko TBC dengan peningkatan derajat kesehatan perseorangan, intervensi perubahan perilaku masyarakat, peningkatan kualitas permukiman, serta pencegahan dan pengendalian infeksi TBC.
Lebih lanjut, di dalam pasal tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Tim tersebut memiliki tugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi.
Adapun susunan keanggotaan Tim Percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dua anggotanya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Derita TBC dan Badan Tinggal Tulang, Pemuda Cianjur Akhirnya Dibawa ke RSUD
Untuk tim pelaksana diketuai oleh Menteri Kesehatan dengan anggota 15 menteri dan kepala lembaga negara terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah