Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolosis (TBC).
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 2 Agustus 2021. Perpres nomor 67 Tahun 2021 mengatur mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC hingga pendanaan.
Dalam Pasal 4, target Eliminasi TBC pada tahun 2030 yaitu penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC ) menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk. Kemudian penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6
(enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.
Selanjutnya di Pasal 5 ayat 1 bahwa pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
Lalu di ayat 2, strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten kota, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien. Selanjutnya intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC, peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC.
"Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dan penguatan manajemen program," isi pasal 5 ayat 2 yang dikutip Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Tak hanya itu, aturan di dalam PP tersebut juga mengatur soal pengendalian faktor risiko TBC dengan peningkatan derajat kesehatan perseorangan, intervensi perubahan perilaku masyarakat, peningkatan kualitas permukiman, serta pencegahan dan pengendalian infeksi TBC.
Lebih lanjut, di dalam pasal tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC. Tim tersebut memiliki tugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi.
Adapun susunan keanggotaan Tim Percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dua anggotanya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Derita TBC dan Badan Tinggal Tulang, Pemuda Cianjur Akhirnya Dibawa ke RSUD
Untuk tim pelaksana diketuai oleh Menteri Kesehatan dengan anggota 15 menteri dan kepala lembaga negara terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026