Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti. Kekinian yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Yusri menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata dia.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Yusri, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.
Dijemput di Palembang
Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Detik-detik Penjemputan Paksa Dokter Richard Lee, Dramatis Banget
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
"Gak ada surat panggilan apa-apa sebelumnya, bapak-bapak ini jauh-jauh datang dari Jakarta ke Palembang. Aku juga bingung ya sebagai warga negara Indonesia apakah memang begini ya," tulis Reni.
Menurut Reni, suaminya tak sepantasnya diperlakukan seperti itu. Sebab dia menilai suaminya itu bukanlah pelaku pembunuhan.
"Padahal suami saya bukan pembunuh, bukan perampok lok terus dia bilang mau dibawa ke Polda Sumsel. Eh ini mana pak, bapak bawa suami saya kemana kok gak ada di Polda Sumsel????," kata dia.
Berita Terkait
-
Polisi: Dokter Richard Lee Ditangkap Bukan atas Laporan Kartika Putri
-
Dokter Richard Lee Berusaha Hilangkan Barang Bukti dari Ponsel yang Sudah Disita Polisi
-
Detik-detik Penjemputan Paksa Dokter Richard Lee, Dramatis Banget
-
Viral Video dr Richard Lee Ditangkap Polisi, Petisi Selamatkan Dokter Richard Viral
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan