Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menyoroti kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Formappi menilai tidak ada keberanian dari MKD untuk memproses lebih lanjut politikus asal Golkar tersebut.
Anggapan itu disampaikan Peneliti Formappi Albert Purwa saat membacakan hasil evaluasi kinerja DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, bertajuk "DPR ke Mana?".
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert secara daring, Kamis (12/8/2021).
Karena itu, Formappi menganggap bahwa keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang ditengarai melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujar Albert.
Sempat Klaim
Diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengklaim pihaknya akan bersikap netral dalam menangani laporan terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis dilaporkan ke MKD perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.
"Pasti, insyaallah ya (netral). Kami ini kan penegak kehormatan dan keluhuran martabat, tidak mungkin kami melaksanakan tugas di luar koridor itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, MKD tentunya akan melakukan tindak lanjut.
"Semua laporan yang masuk ke MKD pasti kita akan tindak lanjut, laporan yang masuk tidak terkecuali. Saya sendiri kalau dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti di MKD," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Formappi Evaluasi Dua Tahun Kinerja DPR Periode 2019-2024; Terburuk di Era Reformasi
-
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji
-
Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM
-
Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Tahan Tersangka Paut Syakarin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka