Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan detik-detik aksi keji MA alias R, tersangka kasus pembunuhan terhadap terapis bekam berinisial RSJ (33) yang mayatnya dikubur di kolong Tol Jatikarya, Selasa (10/8/2021) lalu. Motif MA membunuh korban karena menolak diajak menikah.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, MA mengainaya korban di sekitar jembatan Tol Jatisampurna. Mula-mula, MA memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan.
MA juga membekap korban yang sempat terjatuh akibat pukulan yang dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Yusri menyebut, korban yang menggunakan cadar dibekap sampai lemas dan tidak bergerak.
Yusri menyebut, MA kemudian menyeret tubuh korban ke bawah jembatan. Dengan kondisi korban tidak diketahui hidup atau mati, MA kemudian mengubur jasad korban di lokasi tersebut.
"Itulah kemudian besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam tapi tidak dalam tangannya masih terlihat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri mengatakan, korban dan tersangka sempat menginap di rumah rekan korban berinsial A usai dari Bogor. Atas rangkaian peristiwa tersebut, kepolisian menemukan titik terang siapa sosok pelaku yang membunuh RSJ.
"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," kata dia.
Dia mengatakan ada motif asmara yang membikin darah MA mendidih dan sampai tega membunuh korban. Rupanya, MA suka dengan RSJ dan bahkan sempat mengajak korban menikah.
Hanya saja, ajakan nikah tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Sebab, MA telah beristri dan korban rupanya telah mempunyai pasangan dan telah merencanakan perkawinan.
Baca Juga: Sewa Mobil Pickup, Pembunuh Wanita Terbungkus Terpal di Cakung Ngaku Bawa Sampah ke Sopir
Polisi pun meringkus MA di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Sewa Mobil Pickup, Pembunuh Wanita Terbungkus Terpal di Cakung Ngaku Bawa Sampah ke Sopir
-
Mayat di Kolong Tol Jatikarya, Terapis Bekam Dibunuh Selingkuhan karena Ogah Dinikahi
-
Pembunuhan Wanita Hamil di Cakung Berawal dari Orderan Fiktif Pacar Sendiri
-
Ini Daftar Ruas Ganjil Genap di Ibu Kota, 100 Titik Penyekatan di Jakarta Dihapus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer