Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan dr Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Resmi Tersangka
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Yusri ketika itu mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.
Ketika itu, Yusri juga menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata dia.
Baca Juga: Kartika Putri Hapusi Komentar Jahat Netizen: Saya Tak Mau Akun Jadi Lapak Dosa Kalian..
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.
Dijemput Paksa Polisi
Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Tak Mau Diperiksa Polisi tanpa Didampingi Pengacara
-
Kartika Putri Hapusi Komentar Jahat Netizen: Saya Tak Mau Akun Jadi Lapak Dosa Kalian..
-
Polisi Ungkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Kemakan Hoax
-
Bintang Emon soal Richard Lee: Berkat UU ITE, Produk Jelek Bisa Aman dari Review Jujur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital