Suara.com - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membentangkan bendera Merah Putih saat keberangkatan KA pada Selasa, 17 Agustus 2020.
Pembentangan bendera Merah Putih yang diiringi pemberian salam penghormatan ini dilakukan pada saat melepas keberangkatan kereta api dari area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Sesaat sebelum KA berangkat penumpang juga diajak untuk memberikan penghormatan kepada bendera Merah Putih dengan diiringi pemutaran lagu Indonesia Raya.
Pada momen kemerdekaan ini sejumlah KA jarak jauh juga menggunakan livery atau hiasan bernuansa tema kemerdekaan mulai dari lokomotif hingga rangkaian kereta.
Peringatan hari kemerdekaan juga diikuti petugas di berbagai titik area Stasiun serta wilayah kerja KAI, tepat pukul 10.17 WIB para petugas yang berada di stasiun dan di lapangan akan memberikan salam penghormatan pada prosesi penaikan bendera yang disaksikan melalui media visual. Kegiatan juga akan diikuti oleh para penumpang KA dalam perjalanan yang dipimpin oleh kondektur.
Di tengah pandemi Covid-19, KAI Daop 1 Jakarta ingin menjadikan momen peringatan HUT Kemerdekaan RI dirasakan oleh pelanggan KA dan para stakeholder agar semangat berjuang melawan pandemi Covid-19. Pada peringatan kemerdekaan ini petugas frontliner khususnya costumer service dan loket juga akan menggunakan pakaian pahlawan pada saat melayani di stasiun.
Selain itu, ratusan bingkisan juga akan dibagikan kepada penumpang di atas KA dan calon penumpang yang ada di ruang tunggu stasiun Gambir dan Pasarsenen. Pada kesempatan yang sama, KAI Daop 1 Jakarta juga akan membagikan paket sembako kepada para pekerja porter yang ada di stasiun.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-76 ini, kami berharap semangat kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, khususnya pelanggan KA agar terus semangat berjuang melawan pandemi Covid-19," kata Executive Vice President KAI Daop 1 Jakarta Suryawan Putra Hia dalam pernyataan tertulis.
Suryawan menambahkan KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, terutama di masa pandemi Covid-19 akan terus berkomitmen mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-76, DFSK Tawarkan Promo Khusus
“KAI telah menjadi transportasi andalan yang Adaptif, Solutif, Kolaboratif Untuk Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” kata Suryawan.
Pada bulan Agustus 2021, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali, setiap harinya KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 16 KA, di antaranya 10 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).
Beroperasi pada masa PPKM Darurat Level 4, perjalanan KA di wilayah Daop 1 Jakarta akan diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal. Selain itu, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA jarak jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
-
6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Telkom Akses Sukses Jaga Keandalan Infrastruktur Jaringan Selama Upacara HUT ke-80 RI di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian