Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, Anti-Tank Project telah menempel poster berukuran besar di sejumlah titik di Yogyakarta yang berisi isu tentang ruang hidup. Andrew menyebut, setidaknya ada 10 poster dengan ukuran besar yang tidak bertahan lama. Kata dia, semua poster dengan ukuran besar tersebut raib dengan kondisi bagian teks yang ditutupi, disabotase -- bahkan ditutup secara keseluruhan.Bahkan, ratusan poster yang berisi tentang penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang tertempel di se-antero Kota Pelajar juga raib.
"Padahal kita memasang hampir 500 poster di se-antero Yogyakarta. Ada 10an poster dengan beragam gambar. Yang semuanya memuat isu ruang hidup yang mencakup isu tambang dan penggusuran," papar Andrew.
Bagi Andrew, negara justru tidak takut dengan karya mural, poster, hingga stensil yang kerap membawa isu besar. Justru, negara khwatir akan muncul kesadaran organik dari masyarakat yang bisa tumbuh secara simultan di tataran akar rumput. Kesadaran organik yang dimaksud Andrew adalah, kesadaran pada absen dan brengseknya negara.
"Otoritas tentu tidak takut dengan gambar, yang mereka khawatirkan adalah munculnya kesadaran organik yang tumbuh secara simultan di akar rumput," jelas dia.
Ruang Publik dan Baliho Politisi
Bagi Andrew, ruang publik adalah sepenuhnya milik publik karena seluruh pembiayaannya dibayar oleh rakyat. Artinya, ruang publik seperti dinding dan jalanan seharusnya bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh publik sedemokratis mungkin.
Pada kenyataannya, ruang publik dewasa ini hanya bisa diakses oleh sejumlah pihak. Fenomena yang paling mencuat dalam beberapa waktu ke belakang adalah baliho para politisi yang seakan membikin sesak dan tidak enak dipandang. Misalnya saja wajah Ketua DPR RI sekaligus kader PDI Perjuangan, Puan Maharani. Dengan slogan 'Kepak Sayap Kebhinekaan', wajah dan senyum Puan bisa kita jumpai kapan saja di sejumlah kota.
Selain baliho Puan, ruang publik juga bertambah sesak dengan baliho Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Penanganan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Rasanya, baliho Puan dan Airlangga membikin aroma berbau Pilpres 2024 semakin menyengat di tengah penderitaan rakyat yang semakin babak belur akibat pandemi Covid-19. Menurut Andrew, sistem pengelolaan penggunaan ruang publik selama ini harus berbayar. Artinya, ada sistem monopoli ruang publik sebagai hasil dari pengelolaan yang sangat kapitalistik.
"Seolah yang boleh menggunakan ruang publik adalah orang-orang yang mampu menyewa baliho raksasa," beber dia.
Baca Juga: Jokowi 404: Not Found, Bila Rakyat Berani Mengeluh Itu Artinya Sudah Gawat!
Terhadap baliho milik Puan misalnya, di Blitar, Jawa Timur, gambar putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu dicoret orang dengan tulisan 'Open BO'.
Sementara di Surabaya, balihonya dicoret kalimat seperti 'Koruptor' hingga 'PKI'. Andrew berpendapat, aksi mencoret baliho para politisi itu sangat melegakan. Dengan kata lain, fungsi grafiti dan insting vandal si pencoret baliho Puan bisa menjadi semacam 'alat' yang membahayakan.
"Setelah selama ini kita dimajakan dengan estetika graffiti yang kelewat indah. (Aksi pencoretan baliho) Membikin graffiti menemukan momentumnya kembali," jelas Andrew.
Repesifitas dan Penghancuran Karya
Viralnya mural mirip wajah Jokowi dengan bertuliskan '404:Not Found' di media sosial, menjadi perhatian publik hingga aparat penegak hukum. Mural yang berada di tembok bawah Jembatan Layang Jalan Pembangunan I, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten itu saat ini telah dihapus.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim pada Sabtu (14/8/2021) lalu mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan viralnya mural mirip wajah Jokowi itu. Abdul juga menambahkan pihaknya juga tengah meminta keterangan sejumlah saksi, terkait pembuat mural ‘Jokowi 404:Not Found’ tersebut.
Sementara itu, terhadap mural 'Tuhan Aku Lapar' dilaporkan bahwa sang pembuat gambar mengaku trauma dan tertekan setelah aparat kepolisian mendatangi rumah mereka. "Cukup tertekan, kami tidak menyangka efeknya polisi akan seperti itu," ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Andrew berpendapat, tindakan semacam itu adalah bentuk repesifitas aparat. Sebab, tidak seharusnya sebuah karya itu ditutup tanpa ada dialog, menggunakan sejumlah alasan konyol dan bahkan sepihak. Mendengar hal tersebut, Andrew menyarankan kepada para pencipta mural yang karyanya dihapus untuk tidak patah arang.
"Anggap saja ini bonus promosi bagi karyanya, karna tak banyak muralis yang karyanya dibicarakan banyak orang dalam waktu yang instan. Sebuah kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk membicarakan hal yang lebih prinsipil," jelasnya.
Pada masa pandemi Covid-19, beragam cara digunakan negara untuk membungkam warga negara yang kritis terhadap kebijakan yang dibuat. Menurut Andrew, pemerintahaan yang korup akan melakukan apapun untuk menyelamatkan citranya agar senantiasa baik, termasuk pemberangusan. Salah satu instrumen kekuatan yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi Transakasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kata Andrew, jika rezim Orde Baru Soeharto mempunyai Departemen Penerangan, kini pemerintah juga mempunyai departemen serupa yang tugasnya sama persis: obsesi pengawasan dan kontrol terhadap publik -- tapi mengabaikan kebohongan penguasa.
Andrew mengaku, dalam beberapa waktu ke belakang, dia lebih banyak bersinggungan langsung dengan masyarakat ketimbang sibuk membuat gambar. Dia percaya, kerja-kerja semacam itu lebih mendorong kesadaran organik warga untuk bisa bersuara dan menunjukkan keberpihakannya secara terbuka.
"Ini menjadi amunisi untuk berjuang lebih keras sekaligus semenyenangkan mungkin karena telah bertemu dengan medium seni yang bisa menyediakan ruang-ruang ekspresi," pungkas Andrew.
Bagaimana Negara Memandang Mural?
Kami juga bertanya pada sosok Faldo Maldini, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Stafsus Menteri Sekretaris Negara. Nama Faldo mencuat setelah mengeluarkan pernyataan terkait mural dan cara negara dalam menyikapinya.
Melalui akun Twitter pribadinya, @FaldoMaldini pada Jumat (13/8/2021), dia berkata, tidak salah melukis mural asalkan mendapat izin. Jika tidak mempunyai izin, Faldo menilai tindakan semacam itu adalah melawan hukum alias sewenang-wenang.
Kepada Suara.com, Faldo menyatakan, aksi mural tanpa adanya izin artinya tindakan semacam itu adalah bentuk mencederai hak orang lain. Dalam konteks ini, dia mengkalim jika negara harus hadir melindungi warga negaranya. Satu lagi, Faldo mengaku tidak ambil soal terkait muatan konten dalam kritik berbentuk karya seni tersebut.
"Ada di KUHP itu semua, ada di perda, ada di surat edaran kepala daeah. Negara harus hadir melindungi setiap warga negara, agar kita semua nyaman. Tidak ada masalah dengan konten kritiknya," kata Faldo, Senin (16/8/2021).
Menyambung pernyataan Anti-Tank Project soal ruang publik, kami juga bertanya pada Faldo mengenai hal tersebut. Menurut dia, bentuk ekspresi masyarakat di ruang publik memang tidak membutuhkan izin, hanya saja negara perlu hadir dalam memastikan keadilan.
"Ekspresi tidak butuh izin, silakan saja. Namun, negara harus pastikan keadilan," ujar eks politisi PAN tersebut.
Faldo berpendapat, atas dasar ekspresi, bukan berarti hak orang lain boleh dilanggar. Dia juga tidak menampik jika fasilitas publik memang hak semua orang karena dibangun dengan mempertimbangkan kebutuhan publik. Bahkan, pembangunannya pun juga menggunakan uang rakyat.
"Kritik dalam bentuk apapun silakan, tidak ada aturannya. Namun bila itu tindakan bertentangan dengan hukum, aparat juga punya dasar untuk mengambil tindakan," beber Faldo.
Atas dasar itu, Faldo menilai bahwa aparat penegak hukum tentunya bertindak dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, dia meminta pada warga negara -- tak terkecuali seniman mural -- untuk tidak khwatir pada aparat penegak hukum sepanjang perbuatan masih dalam kategori benar.
"Kalau memang aparat bertindak tanpa dasar hukum, sampai kemanapun tidak perlu takut dan khawatir, hadapi saja. Kami pun pasti bantu dengan apa yang kami bisa. Maka, tidak perlu merusak dan mencederai hak orang lain," pungkas Faldo.
Penghapusan Mural dan Pembungkaman
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut memberikan respons terkait penghapusan karya mural yang berisi muatan kritik terhadap pemerintah. LBH memandang, tindakan semacam itu merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi yang ditandai dengan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus menyempit. Tak hanya itu, tindakan penghapusan mural juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin anti terhadap kritik masyarakat.
LBH Jakarta memandang, mural dan grafiti yang berisi kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk ekspresi dan aspirasi yang disampaikan lewat seni dan dijamin serta dilindungi Undang-undang Dasar 1945, Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil yang telah diratifikasi melalui UU No.12 tahun 2005, dan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pembuat mural dan grafiti adalah tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat.
"Sehingga tidak dapat dibatasi dan dihapus secara serampangan," kata Pengacara Publik Hak Sipil dan Politik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
Teo menambahkan, saat ini ruang-ruang demokratis masyarakat untuk menyampaikan semakin direpresi. Represi yang dimaksud adalah preseden penghapusan mural dan grafiti serta ancaman kriminalisasi oleh aparat terhadap seniman pembuatnya, larangan terhadap masyarakat untuk melakukan demonstrasi dengan alasan pandemi Covid 19, hingga ekspresi dan pendapat di media sosial yang juga dihantui oleh laporan polisi dengan menggunakan UU ITE dan pasal karet lainnya.
"Sejauh ini LBH Jakarta menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat dijadikan argumentasi untuk menghapus dan mengkriminalkan mural dan grafiti tersebut," tambah Teo.
Teo memaparkan, pembatasan kebebasan berekspresi harus didasarkan pada ketentuan undang-undang. Hal itu dilakukan untuk melindungi Kepentingan publik, keamanan nasional, dan melindungi hak orang lain serta untuk tujuan yang sah.
Atas hal itu, Teo memaparkan sejumlah poin yang menjadi pandangan LBH terkait polisi yang tidak bisa melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang membuat mural dan grafiti tersebut dengan alasan Presiden merupakan Pemimpin dan Lambang Negara.
Bagi Teo, mural '404:Not Found' dengan muatan kritik terhadap negara merupakan bentuk ekspresi dan aspirasi kritis warga terhadap pemengaku jabatan Presiden. Artinya kritik tersebut bukan Jokowi sebagai Individu. Sehingga mural dan grafiti tersebut merupakan bentuk pendapat warga terhadap kinerja Presiden dan pemerintahannya.
Tak hanya itu, LBH Jakarta juga berpendapat bahwa Presiden bukan merupakan Lambang Negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
"Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan," tegas Teo.
Selanjutnya, jika negara merasa keberatan atas kritik berbentuk mural -- bahkan ditemukan dugaan pelanggaran -- sifatnya lebih pada wilayah keperdataan atau pelanggaran administratif. Artinya, yang dapat mengajukan keberatan adalah pemilik dari medium yang dijadikan sarana mural, misalnya pemilik dinding rumah.
"Serta semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa kerugian keperdataan atau administrasi bukan pendekatan penegakan hukum pidana," pungkas Teo.
Terhadap isu tersebut, LBH Jakarta turut mendesak agar Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran untuk menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Terhadap Kapolri, LBH Jakarta mendesak agar segera memerintahkan jajarannya untuk menghormati kemerdekaan berekspresi masyarakat dan menghentikan segala bentuk represi terhadap ruang kemerdekaan berpendapat
"Apalagi melalui ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuangkan ekspresi kritiknya terhadap pemerintah melalui mural dan grafiti," papar Teo.
Terakhir, LBH Jakarta juga mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memerintahkan Kepala Daerah agar memerintahkan Satpol PP untuk menghormati hak kemerdekaan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
"Serta menghentikan segala tindakan represif pelarangan dan penghapusan mural atau graffiti yang berisi kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang," pungkas Teo.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Mural Para Pahlawan RI Diapresiasi, Publik Bandingkan dengan 404 Not Found
-
Jokowi 404: Not Found, Bila Rakyat Berani Mengeluh Itu Artinya Sudah Gawat!
-
Telak! dr Tirta ke Faldo Maldini: Jangan Pernah Takut sama Gambar Kawan, Mari Ngopi
-
Ajak Faldo Maldini Kenali Street Culture, dr Tirta: Biar Anda Sedikit Terbuka
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat