News / Metropolitan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:43 WIB
Tempat yang menjual jasa swab PCR di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Load More