Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengklaim tidak ada pembicaraan terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, seiring dengan rencana amandemen terbatas UUD 1945.
"Kami tidak pernah bicara mengenai 3 periode di MPR ini. Betul Pak Arsul, Pak Syarif, Pak Muzani, Pak Fadel?" tanya Bamsoet ke pimpinan MPR lainnya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Bamsoet menegaskan kembali bahwa bukannya belum dibicarakan, melainkan memang tidak pernah ada pembicaraan di MPR perihal penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Bukan belum, tidak pernah," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan bahwa MPR memiliki target untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945. Kendati tidak menyebutkan kapan, ia berujar sudah ada tabel waktu terkait rencana amandemen.
"Ada (target). Berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya. Mekanismenya sesuai Pasal 37 adalah pertama, jika nanti arus besar partai politik dan semua stakeholder di sini setuju, maka yang perlu dilakukan pertama kali adalah melakukan edaran dukungan yang harus ditandatanani oleh sepertiga anggota MPR dari 719," kata Bamsoet.
"Dan itu dokumen harus jelas alasannya, pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah dengan argumentasi yang kuat. Jadi harus awalnya didukung oleh sepertiga," sambung Bamsoet.
Politikus Golkar ini mengatakan setelah ada dukungan dari sepertiga anggota MPR, masih ada tahapan selanjutnya, yakni pengambilan keputusannya melalui suatu forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga.
"Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. Kurang satu aja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amandemen terbatas," kata Bamsoet.
Baca Juga: Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Ketua MPR: Konstitusi Terus Berkembang Sesuai Kebutuhan
Bamsoet sebelumnya juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Sehingga kata Bamsoet, bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
Berita Terkait
-
Sebelum Pilpres, MPR Harus Tentukan Kepastian Amandemen Jadi atau Tidak di 2022
-
Soal Target Amandemen Terbatas UUD 1945, Ketua MPR Bilang Begini
-
Sebut UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Ketua MPR: Konstitusi Terus Berkembang Sesuai Kebutuhan
-
Jokowi Ingin Tunjukan Peduli Masyarakat Adat, Keberpihakan Pemerintah Disebut Masih Jauh
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra
-
Promo MRT Rp 1 dan Jadwal Operasional Tanggal 31 Desember 2025-1 Januari 2026
-
Jalan Sudirman-MH Thamrin-Bundaran HI Ditutup, Ini Rute Alternatifnya
-
Warga Antusias Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI Meski Tanpa Kembang Api: yang Penting Jalan-Jalan
-
Transportasi Aceh-Medan Pulih, Mobilitas Warga dan Roda Perekonomian Regional Kembali Bergerak
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya