Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh tempat yang menyediakan jasa tes Covid-19 untuk segera menurunkan harga tes swab PCR menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk daerah lain sesuai aturan terbaru dari pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan memerlukan waktu untuk menyesuaikan kebijakan hingga terlaksana.
"Umumnya sejak sebuah ketetapan resmi pemerintah pusat diluncurkan terdapat beberapa hari yang dimaklumi untuk daerah melakukan proses penyesuaian khususnya menimbang kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan. Namun proses penyesuaian ini tidak bisa berlarut-larut," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Dia meminta pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat untuk menertibkan tarif batas atas tes swab PCR ini agar masyarakat bisa menjangkaunya sesuai aturan pemerintah.
"Dibutuhkan peran dari Satgas Covid-19 setempat untuk betul-betul menegakkan keputusan ini di lapangan," tuturnya.
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca Juga: Harga Tes PCR Ternyata Belum Turun, Klinik-klinik di Jakarta Masih Pasang Tarif Lama
Kenyataannya, bersadarkan penelusuran Suara.com di beberapa klinik yang menyediakan layanan PCR di Mampang, Jakarta Selatan masih menggunakan harga lama yakni Rp700 ribu sampai Rp800 ribu.
Berita Terkait
-
Penurunan Tarif PCR Belum Diterapkan Semua Klinik di Jakarta
-
Said Didu Bongkar Keuntungan Bisnis Tes PCR: Bisa Beli Pesawat Pribadi
-
Harga Tes PCR Ternyata Belum Turun, Klinik-klinik di Jakarta Masih Pasang Tarif Lama
-
Harga Tes PCR Resmi Turun, Begini Fakta Keadaan di Sejumlah Klinik di Jakarta Selatan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi