Suara.com - Batas harga tes Covid-19 PCR resmi turun usai Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan harga. Kekinian harga tes PCR berada dikisaran Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, sementara Rp 525 ribu untuk daerah lainnya.
Kebijakan penurunan harga ini dimulai Selasa (17/8/2021) kemarin. Suara.com pun coba menyambangi sejumlah Klinik yang menjajakan fasilitas tes covid PCR di daerah Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).
Berdasarkan pantauan, terlihat sejumlah Klinik hingga Rumah Sakit di daerah tersebut masih memasang spanduk promo harga tes PCR dengan harga lama yakni di kisaran Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.
Adapun kondisi sejumlah Klinik sendiri tampak sepi dari adanya masyarakat yang datang untuk melakukan tes. Terlihat hanya ada satu hingga dua orang yang datang, itu pun terbagi untuk mengecek kesehatan hingga melakukan tes swab Antigen.
Salah seorang petugas Klinik mengatakan, bahwa di waktu jam kerja memang masyarakat terbilang sepi untuk melakukan tes covid. Selepas jam kerja mereka baru datang bahkan bisa mengantre.
"Sepi memang kalau jam-jam segini. Biasanya pagi atau enggak abis maghrib," katanya saat ditemui.
Harga Turun
Kementerian Kesehatan RI mengklaim harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) di Indonesia termurah kedua dibanding negara-negara di ASEAN, paling murah tetap di Vietnam.
Dalam keterangannya, Kemenkes membandingkan dengan harga tes swab PCR di Thailand sebesar Rp 1,3-2,8 juta, Singapura Rp 1,6 juta, Filipina Rp 437 ribu -1,5 juta, Malaysia Rp 510 ribu, dan Vietnam Rp 460 ribu.
Baca Juga: Tes PCR Rp 495 Ribu Hanya Berlaku di Lima Kota, Daerah Lain Tambah Ongkir
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Shopee dan Vidio Hadirkan Fitur Vidio Shopping, Cara Baru Belanja Praktis Sambil Nonton Tayangan
-
PNS DKI Dirikan Toko Mandiri, Komunitas Difabel Makin Pede: Kami Bisa Berdiri di Atas Kaki Sendiri
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru