Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, majelis hakim yang memberi putusan terkesan main aman. Sebab, vonis tersebut cuma beda setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun.
"Menurut saya, vonis 12 tahun pidana penjara, menurut saya ini adalah hakim bermain aman. Kenapa saya sebut hakim main aman, karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun," ungkap Zaenur kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Zaenur memandang, hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari. Padahal, perbuatan tindak korupsi Juliari masuk dalam kategori sangat serius, yakni melakukan korupsi di saat pandemi Covid19.
"Artinya tindakan ini sangat serius. Dilakukan dalam kondisi bencana. Juga yang dikorupsi merupakan bansos untuk penanagan pandemi. Jadi tingkat seriusnya perbuatan Juliari mulai dari korupsinya dilakukan dalam waktu bencana, yang kedua, yang dikorupsi merupakan bansos yang ditujukan secara langsung menangani dampak sosial dari covid-19 yaitu berbentuk bansos," jelas dia.
Terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari, lanjut Zaenur, hakim juga terkesan tidak menggunakan Pasal 12 b UU Tipikor. Merujuk pada pasal tersebut, hakim bisa memberikan putusan seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.
"Itu tidak digunakan oleh majelis hakim," beber Zaenur.
Zaenur juga memandang jika vonis terhadap Juliari tidak keras --tidak menunjukan perkara ini sangat serius dan mengakibatkan dampak serius. Ssbab, perbuatan Juliari langsung memengaruhi kualitas bansos yang diterima masyarakat.
"Jadi Masyarakat sebagai korban mengalami kerugian secata langsung dengan menurunnya kualitas bansos yang diterima," jelas dia.
Baca Juga: Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera
Tak hanya itu, vonis tersebut juga menggerrus kepercayaan masyarakat kepada pemerimtah dalam upaya penanganan pandemi. Menurut dia, masyarakat kemudian melihat pemerintah itu sangat korup.
"Karena dana bantuan covid justru dikorupsi oleh pimpinann tertinggi kementrian yang menangani urusan sosial," singgung dia.
Atas hal itu, Zaenur menyayangkan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap Juliari. Sebab, perbuatan yang bersangkutan masuk dalam kategori serius.
"Saya menyayangkan vonis hakim hanya 12 tahun," beber Zaenur.
Vonis 12 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Berita Terkait
-
Vonis Juliari Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan, KPK: Putusan Hakim Berikan Efek Jera
-
Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
-
Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut
-
Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya