Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum KPK.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Ali pun juga mengapresiasi hakim atas putusan tambahan berupa uang pengganti serta menjatuhkan pencabutan hak politik dipilih selama 4 tahun.
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," ujar Ali.
Ali mengklaim putusan majelis hakim terhadap Juliari ini bisa mejadi efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya tentu akan mempelajari seluruh isi pertimbangan hakim. Untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutup Ali.
Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lantaran hakim menyatakan jika Juliari terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Baca Juga: Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.
Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
-
Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut
-
YLBHI Curigai Agenda di Balik 7 Napi Koruptor Dilibatkan Program Antikorupsi KPK
-
Surya Paloh: 100 KPK Tak Berikan Daya Apa-apa Tanpa Kehadiran Budaya Malu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal