Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa penuntut umum KPK.
"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Ali pun juga mengapresiasi hakim atas putusan tambahan berupa uang pengganti serta menjatuhkan pencabutan hak politik dipilih selama 4 tahun.
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," ujar Ali.
Ali mengklaim putusan majelis hakim terhadap Juliari ini bisa mejadi efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya tentu akan mempelajari seluruh isi pertimbangan hakim. Untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan lengkapnya.
"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutup Ali.
Sebelumnya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan juga harus membayar uang denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Vonis tersebut lantaran hakim menyatakan jika Juliari terbukti bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Baca Juga: Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
Hakim juga menambah pidana terhadap terdakwa Juliari membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Bila tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.
Kemudian, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Bui: Terdakwa Cukup Menderita, Dicaci dan Dihina Masyarakat
-
Divonis Hakim 12 Tahun Penjara, Hak Politik Eks Mensos Juliari juga Dicabut
-
YLBHI Curigai Agenda di Balik 7 Napi Koruptor Dilibatkan Program Antikorupsi KPK
-
Surya Paloh: 100 KPK Tak Berikan Daya Apa-apa Tanpa Kehadiran Budaya Malu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol