Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Setelah diputus bersalah, hak politik Juliari juga dicabut.
Vonis yang dijatuhkan kepada Juliari dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021), hari ini. Selain pidana badan, terdakwa Jukiari jiga membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Jika tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun.
Selain itu, Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebuh berat satu tahun dari tuntitan Jaksa KPK selama 11 tahun penjara.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.
Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor
-
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
-
Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim
-
MAKI Minta Eks Mensos Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur
-
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
-
Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya
-
Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau
-
Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung
-
Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok
-
Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol
-
Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa