Suara.com - Info seputar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. PPKM akan kembali diterapkan hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Lantas, seperti apa aturan PPKM levev 4 di Jawa Bali yang berlaku hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang?
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25%. Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.
2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Sejumlah Daerah di Jateng Turun Level, Ganjar : Jangan Euforia Dulu!
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%.
5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.
8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku