Suara.com - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab menyatakan akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Ombudsman RI dan Komisi Yudisial (KY). Mereka mempermasalahkan masa penahanan Rizieq yang diperpanjang terkait kasus swab palsu di RS UMMI.
"Bahwa kezaliman terhadap Habib Rizieq saat ini sudah makin menjadi-menjadi dan makin menggila. Alasannya adalah satu masa penahanan habib Rizieq Shihab sudah habis, seharusnya habib bebas di kasus RS UMMI habib Rizieq tidak pernah ditahan sebelumnya," kata Aziz dalam acara pernyataan sikap di Aula Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Menurut Aziz, sesuai pasal 27 ayat 1 KUHAP yang berhak melakukan penahanan terdakwa hanya majelis hakim yang menangani perkara Rizieq. Namun menurutnya, penetapan penahanan dilakukan wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan surat dari PN Jakarta Timur.
"Kami akan mengadukan tindakan wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk mal administrasi dan juga tindakan PN Jaktim yang diskriminatif dan melanggar hukum," ungkapnya.
Alasan lainnya, Aziz mengklaim pengajuan kasasi pihaknya atas hasil Pengadilan Tinggi terkait perkara Rizieq telah ditolak.
"Giliran Habib Rizieq Shihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima. Untuk Habib Rizieq Shihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam laporannya yang akan disampaikan dalam pekan-pekan ini akan menyertakan juga petisi dan surat terbuka pernyataan sikap yang isinya menuntut agar Rizieq dibebaskan.
"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa," tandasnya.
Tak Sudi Penahanan Rizieq Diperpanjang
Baca Juga: Ultah Dirayakan dengan Potong Tumpeng, Pengacara Mau Besuk Rizieq di Penjara
Tim pengacara melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8/2021).
Pengajuan surat penolakan itu diajukan kubu lantaran perpanjangan penahanan terhadap Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Adapun perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," kata Aziz Yanuar salah satu tim pengacara Rizieq di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis.
Aziz menyebutkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.
Tag
Berita Terkait
-
Ultah Dirayakan dengan Potong Tumpeng, Pengacara Mau Besuk Rizieq di Penjara
-
Hari Ini Habib Rizieq Ulang Tahun, Dapat Kado Puisi Singgung Neraka Hingga Pekik Takbir
-
Jelang Sidang Vonis Eks Mensos Juliari, Kubu Habib Rizieq Bicara Surga Koruptor
-
Tim Advokasi Tuntut Pembatalan Hukum Habib Rizieq; Atau akan Dituntut di Akhirat
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif